| Dakwaan |
D A K W A A N
---------- Bahwa terdakwa PRAMUDITA NUR RAMADHAN Als GOPRAM Bin DEDI KUSNADI, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Rumah Dusun 02 Rt.01 Rw. 04 Desa Sedong Kidul Kec. Sedong Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sedian farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pil Trihexypinidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 WIB di pinggir jalan termasuk Desa Sedong Kidul Kec. Sedong Kab. Cirebon dari REVAN (DPO) serta mendapatkan sedian farmasi jenis Pil Trihexypinidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)) tramadol sebanyak 50 butir seharga Rp. 250.000; pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 WIB di pinggir jalan termasuk Desa Sedong Kidul Kec. Sedong Kab. Cirebon dari REVAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi RIZSKI SYAMSUDIN dengan cara langsung datang ke rumah Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 WIB di rumah di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Sedong Kidul Kec. Sedong Kab. Cirebon dengan membeli kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) butir Tramadol seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB di rumah di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Sedong Kidul Kec. Sedong Kab. Cirebon membeli sebanyak 2 (dua) butir Trihexypinidyl seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap penjualan sedian farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Pil Trihexypinidyl sebanyak 100 (seratus) butir sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 15.00 WIB saksi ARI YUDISTIRA, saksi RINALDI bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 02 Rt.1 Rw.04 Desa Sedong Kidul Kec. Sedong Kab. Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi ARI YUDISTIRA dan saksi RINALDI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan didapati barang bukti 126 (seratus dua puluh enam) butir Pil Trihexypinidyl, 10 (sepuluh) butir Pil Tramadol, uang tunai sebesar Rp.273.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) , 1 (satu) buah tas slempang warna hitam ditemukan di dalam kamar tidur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5078/NOF/2025 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan TMD yang berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7095 (nol koma tujuh nol sembilan lima) gram nomor barang bukti 4181/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7407 (nol koma tujuh empat nol tujuh) gram nomor barang bukti 4180/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4181/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4180/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
- Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------- |