Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
DEBY DEBORA Als DEBI Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1211/M.2.29.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBY DEBORA Als DEBI Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUDARNO, S.H., M.H.,DEBY DEBORA Als DEBI Bin SUNARTO
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa DEBY DEBORA Als DEBI Bin SUNARTO pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di sebuah rumah termasuk Blok Buyut Agung Rt/Rw 009/003 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD Als AMAD Bin YANTO (Alm) (Dilakukan penuntutan terpisah) yang memesan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan minta obat tersebut diantarkan ke rumah saksi MUHAMMAD Als AMAD. Selanjutnya sekira jam 13.30 WIB terdakwa tiba di rumah terdakwa di Blok Buyut Agung Rt/Rw 009/003 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon sambil membawa pesanan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl saksi MUHAMMAD Als AMAD dan menerima uang pembayaran sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira jam 17.30 WIB saksi MUHAMMAD als AMAD kembali menghubungi terdakwa dan memesan kembali sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan minta sediaan farmasi tersebut diantar ke rumahnya. Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih tanpa plat nomor dengan membawa pesanan sediaan farmasi saksi MUHAMMAD Als AMAD. Kemudian sekira jam 18.30 WIB, saat terdakwa tiba di rumah saksi MUHAMMAD Als AMAD dan hendak memberikan pesanan sediaan farmasinya, terdakwa langsung didatangi oleh saksi FALLERY SALSABILA dan saksi ARI YUDISTIRA (keduanya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang rupanya telah terlebih dahulu mengamankan saski MUHAMMAD Als AMAD di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir sediaan farmasi jenis Trihexphenidyl dalam kemasan pabrik, uang tunai sejumlah Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna silver beserta simcard yang semuanya tersimpan dalam 1 (satu) buah tas selempang kecil merek DZLAB. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan saksi MUHAMMAD Als AMAD, adapun barang bukti sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl milik terdakwa tadi didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama BOS (DPO) yang berasal dari Desa Banjaran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka. Selanjutnya terdakwa, saksi SRI HANIFAH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut ditempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa Terdakwa DEBY DEBORA Als DEBI Bin SUNARTO telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6462/NOF/2024 hari Senin tanggal 13 bulan Desember tahun 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 3534/2024/OF, yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt  Yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor            :3534/2024/OF, yang disita dari DEBY DEBORA Als DEBI Bin SUNARTO

Kesimpulan :

  • Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 3534/2024/0F mengandung Trihexyphenidyl;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya