Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
SOPIYUDIN Bin ABDULAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-948/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIYUDIN Bin ABDULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa SOPIYUDIN Bin ABDULAH bersama-sama dengan sdr. AZIZ (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah Kosong samping Apotek Surabraja yang beralamat di Blok Pecung Kulon RT.12 RW.04 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB sdr. AZIZ (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang kerumah terdakwa SOPIYUDIN Bin ABDULAH yang beralamat di Blok Karanganyar RT.11 RW.03 Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Polisi yang tidak diketahui, kemudian sdr. AZIZ mengajak terdakwa dengan berkata “ayo muter tah” kemudian terdakwa berkata “ya sudah ayo” hal tersebut terdakwa sudah mengerti maksud dan tujuan sdr. AZIZ akan mengambil sepeda motor milik orang lain. Kemudian sdr. AZIZ memberikan alat yang akan dipergunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) buah kunci palsu berbentuk Leter T yang dililit isolatip warna hitam, 2 (dua) buah mata kunci yang terbuat dari besi berbentuk pipih dan 1 (satu) buah alat pembuka kunci kontak sepeda motor pada ujung dan pangkalnya yang terdapat magnet, kemudian terdakwa masukkan ke dalam saku celana panjang sebelah kanan. Selanjutnya sdr. AZIZ dan terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih Biru dengan posisi terdakwa dibonceng dibelakang lalu pergi mencari sasaran sepeda motor yang berada di parkiran atau teras rumah.
  • Bahwa sekira jam 19.00 WIB sesampainya di Halaman Rumah Kosong samping Apotek Surabraja yang beralamat di Blok Pecung Kulon RT.12 RW.04 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon terdakwa dan sdr. AZIZ melihat sasaran yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi E-5420-JK milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO yang terparkir menghadap ke arah barat, kemudian sdr. AZIZ menunggu diatas sepeda motor yang menyala sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menuju sepeda motor yang menjadi sasaran tersebut dengan cara membuka penutup kontak sepeda motor pada ujung dan pangkalnya yang terdapat magnet, selanjutnya terdakwa merusak kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan stang stir terkunci menggunakan kunci palsu berbentuk Leter T yang dililit isolatip warna hitam, kemudian terdakwa masukkan mata kunci yang terbuat dari besi berbentuk pipih ke dalam kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa putar ke kanan sepeda motor tersebut hingga menyala, kemudian terdakwa memakai 1 (satu) buah helm merek JPN warna Coklat milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO dan memundurkan sepeda motor ke belakang sekitar 2 (dua) meter. Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi KUSNITA Bin ASTINA dan langsung ditangkap dan berhasil diamankan, tetapi sdr.AZIZ berhasil melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi E-5420-JK milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO tanpa izin dan sepengetahuan saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                    -------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SOPIYUDIN Bin ABDULAH bersama-sama dengan sdr. AZIZ (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah Kosong samping Apotek Surabraja yang beralamat di Blok Pecung Kulon RT.12 RW.04 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB sdr. AZIZ (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang kerumah terdakwa SOPIYUDIN Bin ABDULAH yang beralamat di Blok Karanganyar RT.11 RW.03 Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Polisi yang tidak diketahui, kemudian sdr. AZIZ mengajak terdakwa dengan berkata “ayo muter tah” kemudian terdakwa berkata “ya sudah ayo” hal tersebut terdakwa sudah mengerti maksud dan tujuan sdr. AZIZ akan mengambil sepeda motor milik orang lain. Kemudian sdr. AZIZ memberikan alat yang akan dipergunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) buah kunci palsu berbentuk Leter T yang dililit isolatip warna hitam, 2 (dua) buah mata kunci yang terbuat dari besi berbentuk pipih dan 1 (satu) buah alat pembuka kunci kontak sepeda motor pada ujung dan pangkalnya yang terdapat magnet, kemudian terdakwa masukkan ke dalam saku celana panjang sebelah kanan. Selanjutnya sdr. AZIZ dan terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih Biru dengan posisi terdakwa dibonceng dibelakang lalu pergi mencari sasaran sepeda motor yang berada di parkiran atau teras rumah.
  • Bahwa sekira jam 19.00 WIB sesampainya di Halaman Rumah Kosong samping Apotek Surabraja yang beralamat di Blok Pecung Kulon RT.12 RW.04 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon terdakwa dan sdr. AZIZ melihat sasaran yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi E-5420-JK milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO yang terparkir menghadap ke arah barat, kemudian sdr. AZIZ menunggu diatas sepeda motor yang menyala sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menuju sepeda motor yang menjadi sasaran tersebut dengan cara membuka penutup kontak sepeda motor pada ujung dan pangkalnya yang terdapat magnet, selanjutnya terdakwa merusak kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan stang stir terkunci menggunakan kunci palsu berbentuk Leter T yang dililit isolatip warna hitam, kemudian terdakwa masukkan mata kunci yang terbuat dari besi berbentuk pipih ke dalam kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa putar ke kanan sepeda motor tersebut hingga menyala, kemudian terdakwa memakai 1 (satu) buah helm merek JPN warna Coklat milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO dan memundurkan sepeda motor ke belakang sekitar 2 (dua) meter. Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi KUSNITA Bin ASTINA dan langsung ditangkap dan berhasil diamankan, tetapi sdr.AZIZ berhasil melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi E-5420-JK milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO tanpa izin dan sepengetahuan saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                    -------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KETIGA 

----------- Bahwa Terdakwa SOPIYUDIN Bin ABDULAH pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah Kosong samping Apotek Surabraja yang beralamat di Blok Pecung Kulon RT.12 RW.04 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi E-5420-JK milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO yang terparkir menghadap ke arah barat, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju sepeda motor tersebut dengan cara membuka penutup kontak sepeda motor pada ujung dan pangkalnya yang terdapat magnet, selanjutnya terdakwa merusak kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan stang stir terkunci menggunakan kunci palsu berbentuk Leter T yang dililit isolatip warna hitam yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa masukkan mata kunci yang terbuat dari besi berbentuk pipih ke dalam kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa putar ke kanan sepeda motor tersebut hingga menyala, kemudian terdakwa memakai 1 (satu) buah helm merek JPN warna Coklat milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO dan memundurkan sepeda motor ke belakang sekitar 2 (dua) meter. Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi KUSNITA Bin ASTINA dan langsung ditangkap dan berhasil diamankan.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi E-5420-JK milik saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO tanpa izin dan sepengetahuan saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD ARUL HIDAYAT Bin H. SUDARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya