Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Sbr WINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINATA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teja Subakti, SH., MH.WINATA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan atau pergantian tahun lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 1949  (seribu sembilan ratus empat puluh sembilan) menjadi 1940 (seribu sembilan ratus empat puluh);
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki atau mengganti tahun lahir Pemohon yang semula tahun 1949  (seribu sembilan ratus empat puluh sembilan) menjadi 1940 (seribu sembilan ratus empat puluh) pada Akta Kelahiran Nomor: 3209-LT-08032018-0169 tertanggal 19 Maret 2018;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak