INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.FAJAR SYIHABUDDIN 2.SITI NURHAYATI INDAH |
2.BANK RAKYAT INDONESIA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 27 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Provisi Gugatan PENGGUGAT ;
2. Menyatakan OBYEK SENGKETA/AGUNAN dalam sengketa/berperkara, oleh karenanya Menangguhkan LELANG dari TERGUGAT II Surat Nomor : JL-B/2/KNL.0806 Tanggal 07 Maret 2025 Perihal Penetapan Jadwal Lelang terhadap Agunan kredit atas nama FAJAR SYIHABUDIN/PENGGUGAT I telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada Tanggal 16 April 2025 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap,
3. Menetapkan Biaya menurut hukum ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan AKTA KREDIT di Notaris DWI HANDAYANI, SH. Nomor 28 tertanggal 13 Maret 2018 antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I patut dinyatakan BATAL DEMI HUKUM,
4. Menyatakan OBYEK SENGKETA tidak sah sebagai jaminan antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I,
5. Menyatakan PARA PENGGUGAT menyanggupi untuk membayar pinjaman pokok dengan angsuran pembayaran sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan kepada TERGUGAT I,
6. Menyatakan OBYEK SENGKETA tidak bisa dilelang oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II,
7. Membatalkan lelang TERGUGAT II Surat Nomor : JL-B/2/KNL.0806 Tanggal 07 Maret 2025 Perihal Penetapan Jadwal Lelang terhadap Agunan kredit atas nama FAJAR SYIHABUDIN/PENGGUGAT I telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada Tanggal 16 April 2025,
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,
9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |