| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Tempat Pemakaman Umum Kenari termasuk Blok Karsa, RT/RW 011/003, Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sedang bekerja sebagai tukang parkir di Alfamart Blok Utara Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon bersama dengan saksi JATMIKO ADI WINARSO Bin SENO WINARTO (Alm) dan saksi IBNU MUHAMAD UBAIDILLAH Bin IMRON ROSYADI. Kemudian Korban ABDUL AZIS YASIN datang bersama dengan kekasihnya yaitu saksi NUR INTAN FATIAH Bin TEGUH SETIYADI untuk duduk diteras Alfamart dan menawarkan minuman keras kepada terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, saksi JATMIKO ADI WINARTO (Alm) dan saksi IBNU MUHAMAD UBAIDILLAH Bin IMRON ROSYADI, selanjutnya bersama-sama meminum minuman keras tersebut. Kemudian pada saat sedang meminum minuman keras, ABDUL AZIS YASIN menceritakan sedang kesal dengan mandor Desa Lungbenda yaitu sdr. DEMON karena pada saat menyelesaikan masalah antara ABDUL AZIS YASIN dan kekasihnya terkesan membela kekasihnya sehingga terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA menasehati ABDUL AZIS YASIN agar jangan terbawa emosi namun korban berbalik emosi kepada terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA dan menarik baju terdakwa yang sedang duduk hingga berdiri, lalu ABDUL AZIS YASIN mengajak terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA kearah Tempat Tempat Pemakaman Umum Kenari sehingga Terdakwa dan ABDUL AZIS YASIN berjalan bersama menuju ke Tempat Pemakaman Umum Kenari yang terletak di Blok Karsa RT/RW 011/003 termasuk Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diikuti oleh saksi NUR INTAN FATIAH.
- Bahwa masih pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB sesampainya di TPU Kenari termasuk Blok Karsa RT/RW 001/003 termasuk Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, ABDUL AZIS YASIN menyuruh terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA untuk duduk sembari mengucapkan “ibu kamu waktu dulu masih sekolah kalau disuruh-suruh korban nurut, sedangkan terdakwa yang menjadi anaknya kalau disuruh ngebangkang terus tidak nurut” atas perkataan tersebut membuat terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA dan berdiri bersama-sama ABDUL AZIS YASIN, selanjutnya ABDUL AZIS YASIN memukul kepala terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA yang membuat terdakwa semakin emosi dan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA membalas dengan memukul ABDUL AZIS YASIN dengan tangan kosong dan menggunakan batu secara terus menerus mengenai bagian wajah korban hingga posisi kepala mengenai kuburan hingga korban tidak berdaya, kemudian datang saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I keraah Tempat Pemakaman Umum yang berpasasan dengan saksi NUR INTAN FATIAH sehingga saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I menanyakan kepada saksi NUR INTAN FATIAH dimana posisi ABDUL AZIS YASIN dan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, selanjtnya saksi NUR INTAN FATIAH menjawab “ada dibelakang tolong diliat” kemudian saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I menuju lokasi dan melihat terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sedang memukuli korban, atas hal tersebut kemudian saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I berlari dan berusaha memisahkan keduanya bersama sama dengan saksi WANTA Bin YAHYA (Alm) yang merupakan orang tua Terdakwa dan saksi JATMIKO ADI WINARSO Bin SENO WINARTO (Alm), setelah berhasil dilerai kemudian saksi WANTA Bin YAHYA (Alm) membawa terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA pulang kerumah, sedangkan ABDUL AZIS YASIN dibawa oleh saksi JATMIKO ADI WINARTO (Alm) ke Puskesmas Palimanan untuk mendapatkan perawatan namun karena luka yang diderita cukup parah sehingga ABDUL AZIS YASIN dirujuk ke RSUD Arjawinangun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA tersebut korban ABDUL AZIS YASIN meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/226/XII/2025/Dokpol tanggal 09 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama ABDUL AZIS YASIN dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki ini, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan batang otak; perdarahan didalam jaringan otak besar; serta terdapat darah dan bekuan darah diantara selaput keras otak dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian.
- Terdapat tanda-tanda trauma tumpul yang telah menyembuh berupa luka lecet pada dahi kanan, pipi kanan, tepat dibawah lubang hidung kanan, dan jari-jari kaki kanan.
- Terdapat tanda-tanda trauma yang telah menyembuh berupa luka terbuka pada dahi kanan, pipi kiri, bibir.
----------- Perbuatan Terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Tempat Pemakaman Umum Kenari termasuk Blok Karsa, RT/RW 011/003, Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sedang bekerja sebagai tukang parkir di Alfamart Blok Utara Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon bersama dengan saksi JATMIKO ADI WINARSO Bin SENO WINARTO (Alm) dan saksi IBNU MUHAMAD UBAIDILLAH Bin IMRON ROSYADI. Kemudian Korban ABDUL AZIS YASIN datang bersama dengan kekasihnya yaitu saksi NUR INTAN FATIAH Bin TEGUH SETIYADI untuk duduk diteras Alfamart dan menawarkan minuman keras kepada terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, saksi JATMIKO ADI WINARTO (Alm) dan saksi IBNU MUHAMAD UBAIDILLAH Bin IMRON ROSYADI, selanjutnya bersama-sama meminum minuman keras tersebut. Kemudian pada saat sedang meminum minuman keras, ABDUL AZIS YASIN menceritakan sedang kesal dengan mandor Desa Lungbenda yaitu sdr. DEMON karena pada saat menyelesaikan masalah antara ABDUL AZIS YASIN dan kekasihnya terkesan membela kekasihnya sehingga terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA menasehati ABDUL AZIS YASIN agar jangan terbawa emosi namun korban berbalik emosi kepada terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA dan menarik baju terdakwa yang sedang duduk hingga berdiri, lalu ABDUL AZIS YASIN mengajak terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA kearah Tempat Tempat Pemakaman Umum Kenari sehingga Terdakwa dan ABDUL AZIS YASIN berjalan bersama menuju ke Tempat Pemakaman Umum Kenari yang terletak di Blok Karsa RT/RW 011/003 termasuk Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diikuti oleh saksi NUR INTAN FATIAH.
- Bahwa masih pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB sesampainya di TPU Kenari termasuk Blok Karsa RT/RW 001/003 termasuk Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, ABDUL AZIS YASIN menyuruh terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA untuk duduk sembari mengucapkan “ibu kamu waktu dulu masih sekolah kalau disuruh-suruh korban nurut, sedangkan terdakwa yang menjadi anaknya kalau disuruh ngebangkang terus tidak nurut” atas perkataan tersebut membuat terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA dan berdiri bersama-sama ABDUL AZIS YASIN, selanjutnya ABDUL AZIS YASIN memukul kepala terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA yang membuat terdakwa semakin emosi dan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA membalas dengan memukul ABDUL AZIS YASIN dengan tangan kosong dan menggunakan batu secara terus menerus mengenai bagian wajah korban hingga posisi kepala mengenai kuburan hingga korban tidak berdaya, kemudian datang saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I keraah Tempat Pemakaman Umum yang berpasasan dengan saksi NUR INTAN FATIAH sehingga saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I menanyakan kepada saksi NUR INTAN FATIAH dimana posisi ABDUL AZIS YASIN dan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, selanjtnya saksi NUR INTAN FATIAH menjawab “ada dibelakang tolong diliat” kemudian saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I menuju lokasi dan melihat terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sedang memukuli korban, atas hal tersebut kemudian saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I berlari dan berusaha memisahkan keduanya bersama sama dengan saksi WANTA Bin YAHYA (Alm) yang merupakan orang tua Terdakwa dan saksi JATMIKO ADI WINARSO Bin SENO WINARTO (Alm), setelah berhasil dilerai kemudian saksi WANTA Bin YAHYA (Alm) membawa terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA pulang kerumah, sedangkan ABDUL AZIS YASIN dibawa oleh saksi JATMIKO ADI WINARTO (Alm) ke Puskesmas Palimanan untuk mendapatkan perawatan namun karena luka yang diderita cukup parah sehingga ABDUL AZIS YASIN dirujuk ke RSUD Arjawinangun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA tersebut korban ABDUL AZIS YASIN meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/226/XII/2025/Dokpol tanggal 09 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama ABDUL AZIS YASIN dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki ini, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan batang otak; perdarahan didalam jaringan otak besar; serta terdapat darah dan bekuan darah diantara selaput keras otak dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian.
- Terdapat tanda-tanda trauma tumpul yang telah menyembuh berupa luka lecet pada dahi kanan, pipi kanan, tepat dibawah lubang hidung kanan, dan jari-jari kaki kanan.
- Terdapat tanda-tanda trauma yang telah menyembuh berupa luka terbuka pada dahi kanan, pipi kiri, bibir.
----------- Perbuatan Terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Tempat Pemakaman Umum Kenari termasuk Blok Karsa, RT/RW 011/003, Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sedang bekerja sebagai tukang parkir di Alfamart Blok Utara Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon bersama dengan saksi JATMIKO ADI WINARSO Bin SENO WINARTO (Alm) dan saksi IBNU MUHAMAD UBAIDILLAH Bin IMRON ROSYADI. Kemudian Korban ABDUL AZIS YASIN datang bersama dengan kekasihnya yaitu saksi NUR INTAN FATIAH Bin TEGUH SETIYADI untuk duduk diteras Alfamart dan menawarkan minuman keras kepada terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, saksi JATMIKO ADI WINARTO (Alm) dan saksi IBNU MUHAMAD UBAIDILLAH Bin IMRON ROSYADI, selanjutnya bersama-sama meminum minuman keras tersebut. Kemudian pada saat sedang meminum minuman keras, ABDUL AZIS YASIN menceritakan sedang kesal dengan mandor Desa Lungbenda yaitu sdr. DEMON karena pada saat menyelesaikan masalah antara ABDUL AZIS YASIN dan kekasihnya terkesan membela kekasihnya sehingga terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA menasehati ABDUL AZIS YASIN agar jangan terbawa emosi namun korban berbalik emosi kepada terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA dan menarik baju terdakwa yang sedang duduk hingga berdiri, lalu ABDUL AZIS YASIN mengajak terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA kearah Tempat Tempat Pemakaman Umum Kenari sehingga Terdakwa dan ABDUL AZIS YASIN berjalan bersama menuju ke Tempat Pemakaman Umum Kenari yang terletak di Blok Karsa RT/RW 011/003 termasuk Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diikuti oleh saksi NUR INTAN FATIAH.
- Bahwa masih pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 04.30 WIB sesampainya di TPU Kenari termasuk Blok Karsa RT/RW 001/003 termasuk Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, ABDUL AZIS YASIN menyuruh terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA untuk duduk sembari mengucapkan “ibu kamu waktu dulu masih sekolah kalau disuruh-suruh korban nurut, sedangkan terdakwa yang menjadi anaknya kalau disuruh ngebangkang terus tidak nurut” atas perkataan tersebut membuat terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA dan berdiri bersama-sama ABDUL AZIS YASIN, selanjutnya ABDUL AZIS YASIN memukul kepala terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA yang membuat terdakwa semakin emosi dan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA membalas dengan memukul ABDUL AZIS YASIN dengan tangan kosong dan menggunakan batu secara terus menerus mengenai bagian wajah korban hingga posisi kepala mengenai kuburan hingga korban tidak berdaya, kemudian datang saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I keraah Tempat Pemakaman Umum yang berpasasan dengan saksi NUR INTAN FATIAH sehingga saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I menanyakan kepada saksi NUR INTAN FATIAH dimana posisi ABDUL AZIS YASIN dan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA, selanjtnya saksi NUR INTAN FATIAH menjawab “ada dibelakang tolong diliat” kemudian saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I menuju lokasi dan melihat terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sedang memukuli korban, atas hal tersebut kemudian saksi MUHAMAD YAKUB SYAFI’I berlari dan berusaha memisahkan keduanya bersama sama dengan saksi WANTA Bin YAHYA (Alm) yang merupakan orang tua Terdakwa dan saksi JATMIKO ADI WINARSO Bin SENO WINARTO (Alm), setelah berhasil dilerai kemudian saksi WANTA Bin YAHYA (Alm) membawa terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA pulang kerumah, sedangkan ABDUL AZIS YASIN dibawa oleh saksi JATMIKO ADI WINARTO (Alm) ke Puskesmas Palimanan untuk mendapatkan perawatan namun karena luka yang diderita cukup parah sehingga ABDUL AZIS YASIN dirujuk ke RSUD Arjawinangun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA tersebut korban ABDUL AZIS YASIN meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/226/XII/2025/Dokpol tanggal 09 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama ABDUL AZIS YASIN dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki ini, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan batang otak; perdarahan didalam jaringan otak besar; serta terdapat darah dan bekuan darah diantara selaput keras otak dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian.
- Terdapat tanda-tanda trauma tumpul yang telah menyembuh berupa luka lecet pada dahi kanan, pipi kanan, tepat dibawah lubang hidung kanan, dan jari-jari kaki kanan.
- Terdapat tanda-tanda trauma yang telah menyembuh berupa luka terbuka pada dahi kanan, pipi kiri, bibir.
----------- Perbuatan Terdakwa AWALUDIN MUZAQI Bin WANTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |