Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Sbr RAHMAT HIDAYAT bin USMAN AFANDI alm KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA CIREBON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAHMAT HIDAYAT bin USMAN AFANDI alm
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA CIREBON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resort Kota Cirebon dan membebaskan segala tuntutan hukum,
3.Merehabilitasi nama baik Pemohon dan Keluarganya,
4.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai kepada Pemohon sebagai akibat dari adanya Perbuatan Termohon yang telah menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan melakukan penahanan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak sah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya