Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
SUPADI Bin YASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2433/M.2.29.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPADI Bin YASKUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa SUPADI Bin YASKUR, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman samping rumah Blok Ciliwung Rt 004/Rw 005 Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kelas IA Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah merampas nyawa orang lainperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa SUPADI Bin YASKUR berangkat dari rumah yang beralamat Blok IV Rt 004 / Rw 004 Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon menuju rumah saksi ASIYAH BINTI WARTA (ALM) (YANG MERUPAKAN ORANG TUA DARI TERDAKWA DAN KORBAN) yang beralamat Blok Ciliwung Rt 004/ Rw 004 Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon setelah sampai dirumah saksi ASIYAH Binti WARTA (Alm) yang beralamat Blok Ciliwung Rt 004/ Rw 004 Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon terdakwa SUPADI Bin YASKUR melakukan aktivitas memotong daging ayam dengan menggunakan pisau dengan gagang plastic warna merah muda, beberapa menit kemudian Korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dan langsung memotong tulang ayam, setelah itu, terdakwa SUPADI Bin YASKUR bilang ke korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR “JANGAN MOTONG TULANG LAGI, KUCING SUDAH DIKASIH MAKAN”, lalu korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR menjawab “BIARIN”, dan terdakwa SUPADI Bin YASKUR menjawab kembali “KAMU DATANG TELAT TERUS”, kemudian korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR menjawab “SAYA FAKTOR UMUR JADI LAMBAT”, lalu terdakwa SUPADI Bin YASKUR  menjawab “MASA TIAP HARI, TIAP BULAN, TIAP TAHUN KAYA GITU TERUS”, selanjutnya korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR menjawab “JANGAN MARAH-MARAH AJA, MARAH ITU SETAN”, terdakwa SUPADI Bin YASKUR tersinggung dikatain “SETAN” oleh korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR, kemudian saksi ASIYAH BINTI WARTA (ALM) (YANG MERUPAKAN ORANG TUA DARI TERDAKWA DAN KORBAN) keluar dari dapur untuk melerai kedua yaitu korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dan terdakwa SUPADI Bin YASKUR dengan berkata “UDAH, UDAH JANGAN RIBUT”, tiba-tiba terdakwa SUPADI Bin YASKUR langsung menusuk punggung korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR sebanyak  1 (satu) kali dengan menggunakan pisau dengan gagang plastic warna merah muda yang digunakan untuk memotong daging kearah punggung setelah itu korban jatuh ke lantai, kemudian Terdakwa kembali menusuk korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR sebanyak 4 (empat) kali    dan korban jatuh tertelungkup tidak sadarkan diri, kemudian saksi ASIYAH BINTI WARTA (ALM) (YANG MERUPAKAN korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR ORANG TUA DARI TERDAKWA DAN KORBAN) berteriak meminta pertolongan warga kemudian yang datang saksi MUNADI Bin SADUM, saksi SUMAROTO Bin KOMARI, saksi BASTONI Bin JAELANI dan saksi JARKASI Bin JANA’I (Alm), kemudian MUNADI Bin SADUM, saksi SUMAROTO Bin KOMARI, saksi BASTONI Bin JAELANI dan saksi JARKASI Bin JANA’I (Alm) langsung mengangkat tubuh korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR ke dalam mobil, lalu di bawa ke rumah sakit Sumber Waras Ciwaringin. Kemudian saksi MUNADI Bin SADUM diberitahu oleh pihak Rumah Sakit Sumber Waras bahwa terdakwa FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPADI Bin YASKUR tersebut korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/30/II/2026/Dokpol perihal Hasil Otopsi mayat atas nama FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR, Indramayu tanggal 17 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa telah dilakukan pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dengan hasil pemeriksaan dalam :
  1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal sepuluh milimeter, daerah perut setebal tiga puluh milimeter. Otot dada berwarna merah, setebal sepuluh milimeter. Sekat rongga dada kiri setinggi sela iga kelima dan kanan setinggi sela iga kelima. Tulang dada tidak tampak kelainan. Tulang rusuk tidak tampak kelainan. Rongga dada kanan terdapat darah dan bekuan darah sebanyak delapan ratus lima puluh mililiter dan rongga dada kiri terdapat darah dan bekuan darah sebanyak tiga ratus tiga puluh mililiter. Kandung jantung berisi cairan kuning jernih lima mililiter. Pada dinding dada, satu centimeter dari pangkal, pada garis tengah depan, terdapat resapan darah, ukuran dua centimeter kali satu koma lima centimeter. Pada dinding dada bagian dalam kanan, pada sela iga pertama, dua centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter. Pada dinding dada bagian dalam kiri, pada sela iga pertama, dua centimeter dari garis tengah, terdapat dua buah luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter dan nol koma tujuh centimeter kali nol koma tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter
  2. Jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan otot leher tidak tampak kelainan
  3. Selaput dinding perut warna abu-abu. Otot dinding perut warna merah, tebal sepuluh milimeter. Dalam rongga perut tidak tampak kelainan.
  4. Lidah warna merah pucat. Tulang lidah tidak tampak kelainan, tulang rawan gondok tidak tampak kelainan, tulang rawan cincin tidak tampak kelainan. Kerongkongan kosong, selaput lendir warna abu-abu. Tenggorokan kosong, selaput lendir berwarna merah keunguan.
  5. Jantung sebesar satu kali tinju kanan mayat, warna merah keunguan, perabaan kenyal. Ukuran lingkar katup: serambi kanan sebelas koma lima centimeter, serambi kiri sembilan centimeter, pembuluh paru delapan centimeter, batang nadi enam centimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tampak kelainan. Tebal otot bilik kanan sembilan milimeter dan bilik kiri enam belas milimeter. Sekat jantung tidak tampak kelainan, berat jantung dua ratus delapan puluh dua gram
  6. paru: Jumlah baga kanan tiga baga dan kiri dua baga, warna merah keunguan pucat, perabaan kenyal, penampang warna merah keunguan pucat, pada pemijatan tidak tampak kelainan, berat paru kanan seratus sembilan puluh satu gram dan berat paru kiri seratus enam puluh satu gram. Pada puncak paru kanan sisi belakang , terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran satu centimeter kali satu centimeter, menembus hingga ke sisi depan, ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter. Pada puncak paru kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, menembus hingga sisi depan, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
  7. Limpa berwarna merah keunguan, perabaan kenyal, permukaan rata, penampang berwarna merah keunguan, berat delapan puluh dua gram, tidak tampak kelainan.
  8. Hati berwarna merah keunguan, permukaan rata, tepi tajam, perabaan kenyal, berat seribu dua ratus enam puluh dua gram.
  9. Kelenjar empedu berisi cairan kuning kehijauan sebanyak tiga mililiter, selaput lender warna kuning, tidak tampak kelainan
  10. Lambung berisi lendir warna merah kecokelatan, selaput lendir warna abu-abu. Usus dua belas jari berisi lendir warna merah kecokelatan. Usus halus berisi lendir warna merah kecokelatan, usus besar berisi feces warna hitam.
  11. Ginjal kanan dan kiri : permukaan rata, warna merah keunguan, penampang berwarna merah keunguan, berat ginjal kanan tujuh puluh dua gram dan kiri tujuh puluh delapan gram
  12. Kepala dan otak :
  • Kulit kepala bagian dalam : tidak tampak kelainan
  • Tulang tengkorak : tidak tampak kelainan
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak : tidak tampak kelainan
  • Otak besar : tidak tampak kelainan
  • Otak Kecil : tidak tampak kelainan
  • Batang otak : tidak tampak kelainan
  • Bilik otak : tidak tampak kelainan
  • Berat otak seribu dua ratus sembilan puluh tiga gram

Bahwa dengan kesimpulan pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka dipunggung, paru-paru kanan dan kiri yang dapat mengakibatkan perdarahan dalam jumlah banyak dan mengakibatkan kematian.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin YASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SUPADI Bin YASKUR, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman samping rumah Blok Ciliwung Rt 004/Rw 005 Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kelas IA Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah setiap orang yang melukai berat orang lain, mengakibatkan mati perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa SUPADI Bin YASKUR berangkat dari rumah yang beralamat Blok IV Rt 004 / Rw 004 Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon menuju rumah saksi ASIYAH BINTI WARTA (ALM) (YANG MERUPAKAN ORANG TUA DARI TERDAKWA DAN KORBAN) yang beralamat Blok Ciliwung Rt 004/ Rw 004 Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon setelah sampai dirumah saksi ASIYAH Binti WARTA (Alm) yang beralamat Blok Ciliwung Rt 004/ Rw 004 Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon terdakwa SUPADI Bin YASKUR melakukan aktivitas memotong daging ayam dengan menggunakan pisau dengan gagang plastic warna merah muda, beberapa menit kemudian Korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dan langsung memotong tulang ayam, setelah itu, terdakwa SUPADI Bin YASKUR bilang ke korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR “JANGAN MOTONG TULANG LAGI, KUCING SUDAH DIKASIH MAKAN”, lalu korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR menjawab “BIARIN”, dan terdakwa SUPADI Bin YASKUR menjawab kembali “KAMU DATANG TELAT TERUS”, kemudian korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR menjawab “SAYA FAKTOR UMUR JADI LAMBAT”, lalu terdakwa SUPADI Bin YASKUR  menjawab “MASA TIAP HARI, TIAP BULAN, TIAP TAHUN KAYA GITU TERUS”, selanjutnya korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR menjawab “JANGAN MARAH-MARAH AJA, MARAH ITU SETAN”, terdakwa SUPADI Bin YASKUR tersinggung dikatain “SETAN” oleh korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR, kemudian saksi ASIYAH BINTI WARTA (ALM) (YANG MERUPAKAN ORANG TUA DARI TERDAKWA DAN KORBAN) keluar dari dapur untuk melerai kedua yaitu korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dan terdakwa SUPADI Bin YASKUR dengan berkata “UDAH, UDAH JANGAN RIBUTtiba-tiba terdakwa SUPADI Bin YASKUR langsung menusuk punggung korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR sebanyak  1 (satu) kali dengan menggunakan pisau dengan gagang plastic warna merah muda yang digunakan untuk memotong daging kearah punggung setelah itu korban jatuh ke lantai, kemudian Terdakwa kembali menusuk korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR sebanyak 4 (empat) kali    dan korban jatuh tertelungkup tidak sadarkan diri, kemudian saksi ASIYAH BINTI WARTA (ALM) (YANG MERUPAKAN ORANG TUA DARI TERDAKWA DAN KORBAN) berteriak meminta pertolongan warga kemudian yang datang saksi MUNADI Bin SADUM, saksi SUMAROTO Bin KOMARI, saksi BASTONI Bin JAELANI dan saksi JARKASI Bin JANA’I (Alm), kemudian MUNADI Bin SADUM, saksi SUMAROTO Bin KOMARI, saksi BASTONI Bin JAELANI dan saksi JARKASI Bin JANA’I (Alm) langsung mengangkat tubuh korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR ke dalam mobil, lalu di bawa ke rumah sakit Sumber Waras Ciwaringin. Kemudian saksi MUNADI Bin SADUM diberitahu oleh pihak Rumah Sakit Sumber Waras bahwa terdakwa FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPADI Bin YASKUR tersebut korban FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor : VeR/30/II/2026/Dokpol perihal Hasil Otopsi mayat atas nama FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR, Indramayu tanggal 17 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa telah dilakukan pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama FATCHUDIN Alias UDIN Bin YASKUR dengan hasil pemeriksaan dalam :
  1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal sepuluh milimeter, daerah perut setebal tiga puluh milimeter. Otot dada berwarna merah, setebal sepuluh milimeter. Sekat rongga dada kiri setinggi sela iga kelima dan kanan setinggi sela iga kelima. Tulang dada tidak tampak kelainan. Tulang rusuk tidak tampak kelainan. Rongga dada kanan terdapat darah dan bekuan darah sebanyak delapan ratus lima puluh mililiter dan rongga dada kiri terdapat darah dan bekuan darah sebanyak tiga ratus tiga puluh mililiter. Kandung jantung berisi cairan kuning jernih lima mililiter. Pada dinding dada, satu centimeter dari pangkal, pada garis tengah depan, terdapat resapan darah, ukuran dua centimeter kali satu koma lima centimeter. Pada dinding dada bagian dalam kanan, pada sela iga pertama, dua centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter. Pada dinding dada bagian dalam kiri, pada sela iga pertama, dua centimeter dari garis tengah, terdapat dua buah luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter dan nol koma tujuh centimeter kali nol koma tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter

 

  1. Jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan otot leher tidak tampak kelainan
  2. Selaput dinding perut warna abu-abu. Otot dinding perut warna merah, tebal sepuluh milimeter. Dalam rongga perut tidak tampak kelainan.
  3. Lidah warna merah pucat. Tulang lidah tidak tampak kelainan, tulang rawan gondok tidak tampak kelainan, tulang rawan cincin tidak tampak kelainan. Kerongkongan kosong, selaput lendir warna abu-abu. Tenggorokan kosong, selaput lendir berwarna merah keunguan.
  4. Jantung sebesar satu kali tinju kanan mayat, warna merah keunguan, perabaan kenyal. Ukuran lingkar katup: serambi kanan sebelas koma lima centimeter, serambi kiri sembilan centimeter, pembuluh paru delapan centimeter, batang nadi enam centimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tampak kelainan. Tebal otot bilik kanan sembilan milimeter dan bilik kiri enam belas milimeter. Sekat jantung tidak tampak kelainan, berat jantung dua ratus delapan puluh dua gram
  5. paru: Jumlah baga kanan tiga baga dan kiri dua baga, warna merah keunguan pucat, perabaan kenyal, penampang warna merah keunguan pucat, pada pemijatan tidak tampak kelainan, berat paru kanan seratus sembilan puluh satu gram dan berat paru kiri seratus enam puluh satu gram. Pada puncak paru kanan sisi belakang , terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran satu centimeter kali satu centimeter, menembus hingga ke sisi depan, ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter. Pada puncak paru kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, menembus hingga sisi depan, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
  6. Limpa berwarna merah keunguan, perabaan kenyal, permukaan rata, penampang berwarna merah keunguan, berat delapan puluh dua gram, tidak tampak kelainan.
  7. Hati berwarna merah keunguan, permukaan rata, tepi tajam, perabaan kenyal, berat seribu dua ratus enam puluh dua gram.
  8. Kelenjar empedu berisi cairan kuning kehijauan sebanyak tiga mililiter, selaput lender warna kuning, tidak tampak kelainan
  9. Lambung berisi lendir warna merah kecokelatan, selaput lendir warna abu-abu. Usus dua belas jari berisi lendir warna merah kecokelatan. Usus halus berisi lendir warna merah kecokelatan, usus besar berisi feces warna hitam.
  10. Ginjal kanan dan kiri : permukaan rata, warna merah keunguan, penampang berwarna merah keunguan, berat ginjal kanan tujuh puluh dua gram dan kiri tujuh puluh delapan gram
  11. Kepala dan otak :
  • Kulit kepala bagian dalam : tidak tampak kelainan
  • Tulang tengkorak : tidak tampak kelainan
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak : tidak tampak kelainan
  • Otak besar : tidak tampak kelainan
  • Otak Kecil : tidak tampak kelainan
  • Batang otak : tidak tampak kelainan
  • Bilik otak : tidak tampak kelainan
  • Berat otak seribu dua ratus sembilan puluh tiga gram

Bahwa dengan kesimpulan pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka dipunggung, paru-paru kanan dan kiri yang dapat mengakibatkan perdarahan dalam jumlah banyak dan mengakibatkan kematian.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SUPADI Bin YASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya