| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-I-186/M.2.29/Eoh.1/01/2026.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : YUHANAN Alias HANAN Bin KARMAI
Tempat lahir : Cirebon
Umur / Tanggal lahir : 47 Tahun / 19 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Blok III RT 001 RW 007 Desa Gegesik Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon/ Blok Dermaga Tugel Desa Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK
B. PENAHANAN :
Oleh Penyidik : tanggal 02 Agustus 2025 s.d. tanggal 21 Agustus 2025.
Perpanjangan PU : tanggal 22 Agustus 2025 s.d. tanggal 30 September 2025.
Keluar dari tahanan sejak : tanggal 01 Oktober 2025
Oleh PU : tanggal 29 Desember 2025 s.d tanggal 17 Januari 2026
C. D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa YUHANAN Alias HANAN Bin KARMAI, pada tanggal 29 Mei 2023 pada sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Prajawiangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI memiliki hubungan keluarga dengan Saksi SUNADI Bin SARIJAL sebagai pemilik pertama mobil Suzuki New Ertiga GL 1.4 MT 2016 No Rangka MHYKZE81SGJ335052 No Mesin K14BT1213147 warna Hitam yang masih menjadi jaminan fidusia di leasing PT. BFI Finance Indonesia kemudian mobil tersebut dipinjam oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI ke Cirebon, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2022 mobil tersebut dipakai oleh Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI dan pada melewati Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon mobil yang dikendarai tersebut ditarik oleh pihak eksternal PT. BFI Finance Indonesia dan mobil tersebut berada di PT. BFI Cirebon, kemudian Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI meminta tolong kepada RANDOM selaku anggota Ormas Al-Jabar dan RANDOM berhasil mengambil kembali mobil tersebut dan pada bulan April 2022 meminta Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI untuk menebus biaya administrasi penarikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI belum memiliki uang tebus yang mana kemudian unit mobil tersebut dipindah tangankan sampai akhirnya berada dalam penguasaan Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA dan mengabarkan kepada Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI bahwa mobil berada dalam penguasaannya. Bahwa pada sekitar bulan Januari 2023 Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI dan Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA membuat kesepakatan penyelesaian yang pada intinya Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA menerima gadai dari Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI menerima uang dari Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tetapi Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA meminta Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI untuk menunjukan BPKB kendaraan dan karena tidak ada maka mobil tersebut tidak diserahkan oleh Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA.
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2023 Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI membeli mobil Suzuki New Ertiga GL 1.4 MT 2016 No Rangka MHYKZE81SGJ335052 No Mesin K14BT1213147 warna Hitam dari Saksi SUNADI Bin SARIJAL seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan sisa penggantian pembayaran ke PT. BFI Finance Indonesia setiap bulannya, kemudian setelah Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI menerima BPKB mobil tersebut dari Saksi SUNADI Bin Sarijal kemudian pada bulan Mei 2023 Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA untuk membawa mobil tersebut tetapi mobil tersebut sudah digadaikan kepada Saksi MAHESA BANU BHIAWAN Alias OTONG Bin SUPRAPTO TOTOATMOJO warga Indramayu. Bahwa untuk penyelesaian pengambilan mobil tersebut kemudian diadakan pertemuan pada tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 16.00 WIB di rumah Saksi SUMANTRI Bin SULEMAN termasuk Desa Prajawiangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon yang dihadiri oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI, Terdakwa, Saksi SUMANTRI Bin SULEMAN, dan Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI kemudian Terdakwa membujuk Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI dengan mengatakan “BPKB mobilnya diserahkan ke saya untuk dibantu pengambilan mobilnya, supaya ngurus pengambilan mobilnya enak, mobil pura-pura dibeli oleh saya dan saya ga akan main-main sama teman” kemudian Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI yang percaya dengan bujukan Terdakwa membuat kwitansi kosong yang ditanda tangani Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI sebagai bukti seolah-olah terjadi jual beli mobil antara Terdakwa dan Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI, Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI menyerahkan BPKB mobil tersebut, dan Terdakwa meminta sejumlah uang untuk operasional yang diberikan oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI dengan total Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri No Rek 1340024492398 milik Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI ke rekening Bank BRI No Rek 415001003169509 milik Terdakwa pada tanggal 29 Mei 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 09 Juni 2023 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), tanggal 14 Juni 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), bahwa yang menambah keyakinan Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI atas bujukan Terdakwa selain merupakan teman tetapi juga Terdakwa sering mengurusi masalah penarikan unit oleh leasing.
- Bahwa pada tanggal 21 September 2023 Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI menanyakan perkembangan penyelesaian mobil tersebut yang kemudian Terdakwa mengakui bahwa BPKB mobil milik Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI diserahkan kepada Saksi AKMAD JOHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA dan uang total Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI selain dipakai untuk operasional pencarian mobil, tetapi juga dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI mengalami kerugian total sekitar Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YUHANAN Alias HANAN Bin KARMAI, pada tanggal 29 Mei 2023 pada sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Prajawiangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI memiliki hubungan keluarga dengan Saksi SUNADI Bin SARIJAL sebagai pemilik pertama mobil Suzuki New Ertiga GL 1.4 MT 2016 No Rangka MHYKZE81SGJ335052 No Mesin K14BT1213147 warna Hitam yang masih menjadi jaminan fidusia di leasing PT. BFI Finance Indonesia kemudian mobil tersebut dipinjam oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI ke Cirebon, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2022 mobil tersebut dipakai oleh Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI dan pada melewati Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon mobil yang dikendarai tersebut ditarik oleh pihak eksternal PT. BFI Finance Indonesia dan mobil tersebut berada di PT. BFI Cirebon, kemudian Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI meminta tolong kepada RANDOM selaku anggota Ormas Al-Jabar dan RANDOM berhasil mengambil kembali mobil tersebut dan pada bulan April 2022 meminta Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI untuk menebus biaya administrasi penarikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI belum memiliki uang tebus yang mana kemudian unit mobil tersebut dipindah tangankan sampai akhirnya berada dalam penguasaan Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA dan mengabarkan kepada Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI bahwa mobil berada dalam penguasaannya. Bahwa pada sekitar bulan Januari 2023 Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI dan Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA membuat kesepakatan penyelesaian yang pada intinya Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA menerima gadai dari Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI menerima uang dari Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tetapi Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA meminta Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI untuk menunjukan BPKB kendaraan dan karena tidak ada maka mobil tersebut tidak diserahkan oleh Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA.
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2023 Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI membeli mobil Suzuki New Ertiga GL 1.4 MT 2016 No Rangka MHYKZE81SGJ335052 No Mesin K14BT1213147 warna Hitam dari Saksi SUNADI Bin SARIJAL seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan sisa penggantian pembayaran ke PT. BFI Finance Indonesia setiap bulannya, kemudian setelah Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI menerima BPKB mobil tersebut dari Saksi SUNADI Bin Sarijal kemudian pada bulan Mei 2023 Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI dan Terdakwa mendatangi rumah Saksi AKMAD JIHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA untuk membawa mobil tersebut tetapi mobil tersebut sudah digadaikan kepada Saksi MAHESA BANU BHIAWAN Alias OTONG Bin SUPRAPTO TOTOATMOJO warga Indramayu. Bahwa untuk penyelesaian pengambilan mobil tersebut kemudian diadakan pertemuan pada tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 16.00 WIB di rumah Saksi SUMANTRI Bin SULEMAN termasuk Desa Prajawiangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon yang dihadiri oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI, Terdakwa, Saksi SUMANTRI Bin SULEMAN, dan Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI kemudian Terdakwa membujuk Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI dengan mengatakan “BPKB mobilnya diserahkan ke saya untuk dibantu pengambilan mobilnya, supaya ngurus pengambilan mobilnya enak, mobil pura-pura dibeli oleh saya dan saya ga akan main-main sama teman” kemudian Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI yang percaya dengan bujukan Terdakwa membuat kwitansi kosong yang ditanda tangani Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI sebagai bukti seolah-olah terjadi jual beli mobil antara Terdakwa dan Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI, Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI menyerahkan BPKB mobil tersebut, dan Terdakwa meminta sejumlah uang untuk operasional yang diberikan oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI dengan total Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri No Rek 1340024492398 milik Saksi JOKO SUGIARTO Bin MASNI ke rekening Bank BRI No Rek 415001003169509 milik Terdakwa pada tanggal 29 Mei 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 09 Juni 2023 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), tanggal 14 Juni 2023 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), bahwa yang menambah keyakinan Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI atas bujukan Terdakwa selain merupakan teman tetapi juga Terdakwa sering mengurusi masalah penarikan unit oleh leasing.
- Bahwa pada tanggal 21 September 2023 Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI menanyakan perkembangan penyelesaian mobil tersebut yang kemudian Terdakwa mengakui bahwa BPKB mobil milik Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI diserahkan kepada Saksi AKMAD JOHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA dan uang total Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI selain dipakai untuk operasional pencarian mobil, tetapi juga dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyerahkan mobil milik Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI kepada Saksi AKMAD JOHARUDIN Alias JENGGO Bin MADIA dan menggunakan uang total Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TEGUH SETIADI Bin MASNI mengalami kerugian total sekitar Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 09 Januari 2026.
PENUNTUT UMUM,
JAMANURI, S.H.
JAKSA PRATAMA
|