| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN bin Alm. CASLAN bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan desa yang termasuk Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI berada di tempat nongkrong di daerah Desa Gembongan Mekar kemudian muncul keinginan dari keduanya untuk memiliki handphone untuk dipakai sendiri, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB keduanya memutuskan untuk mencari sasaran dengan cara Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI pergi menuju area persawahan yang berada di Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, dimana Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI mengetahui bahwa area tersebut sering dijadikan tempat pacaran oleh pasangan muda mudi, sebelum berangkat Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI mengambil sebilah samurai di rumahnya kemudian melanjutkan untuk pergi menuju ke tempat yang dituju, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB sesampainya di tempat area persawahan yang berada di Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI melihat bahwa ada pasangan yang sedang duduk di atas rumput di pinggir jalan dengan posisi di sampingnya terdapat sepeda motor merk HONDA (VARIO Techno) No. Pol E 5297 OT warna hitam, tahun 2020, No rangka MH1JM4111LK636341, No Mesin JM41E1635941 atas nama ARI JUHRI, sehingga Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan kemudian keduanya jalan kaki menghampiri pasangan tersebut yang kemudian diketahui adalah Saksi ARI JUHRI dan Sdr. FITRI SUSANTI, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN melihat bahwa kunci kontak sepeda motor milik Saksi ARI JUHRI masih berada di dudukan kunci sehingga Terdakwa I ZAENAL ARIFIN langsung menuju ke sepeda motor tersebut dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI mengeluarkan senjata tajam jenis samurai yang telah dibawa kemudian mengarahkan senjata tajam tersebut ke badan Saksi ARI JUHRI sambil mengatakan ”bacok nih” untuk menakuti Saksi ARI JUHRI dan Sdr. FITRI SUSANTI, kemudian Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI mengambil handphone yang terletak di atas jok sepeda motor tersebut yang kemudian diketahui adalah milik Saksi ARI JUHRI, kemudian setelah mengambil handphone tersebut Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI berusaha merebut tas milik Sdr. FITRI SUSANTI sehingga terjadi tarik menarik antara Terdakwa II dengan Sdr. FITRI SUSANTI dan Saksi ARI JUHRI, kemudian Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI kembali mengarahkan samurainya kepada Saksi ARI JUHRI sambil mengatakan ”bacok nih” dan membuat Saksi ARI JUHRI melepaskan tas tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone dari dalam tas tersebut sementara tasnya dikembalikan kepada Sdr. FITRI SUSANTI, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN menaiki sepeda motor milik Saksi ARI JUHRI disusul oleh Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI yang membonceng di belakang kemudian keduanya mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke tempat sepeda motor Terdakwa I ZAENAL ARIFIN diparkir, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN turun dari sepeda motor yang telah diambil untuk menaiki sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI meninggalkan tempat tersebut.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI berhasil mengambil barang-barang milik Saksi ARI JUHRI berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA (VARIO Techno) No. Pol E 5297 OT warna hitam, tahun 2020, No rangka MH1JM4111LK636341, No Mesin JM41E1635941 atas nama ARI JUHRI;
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME NOTE 50 dengan Nomor ImeI 1861935077258476. Nomor Ime 2 861936077258468;
- 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO Y21s dengan Nomor Imei1 862194053658934 Nomor Imei 2 862194053358926.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi ARI JUHRI mengalami kerugian sebesar Rp16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN bin Alm. CASLAN bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan desa yang termasuk Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::-----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berada di tempat nongkrong di daerah Desa Gembongan Mekar kemudian muncul keinginan dari keduanya untuk memiliki handphone untuk dipakai sendiri, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB keduanya memutuskan untuk mencari sasaran dengan cara Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II pergi menuju area persawahan yang berada di Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, dimana Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II mengetahui bahwa area tersebut sering dijadikan tempat pacaran oleh pasangan muda mudi, sebelum berangkat Terdakwa II mengambil sebilah samurai di rumahnya kemudian melanjutkan untuk pergi menuju ke tempat yang dituju, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB sesampainya di tempat area persawahan yang berada di Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II melihat bahwa ada pasangan yang sedang duduk di atas rumput di pinggir jalan dengan posisi di sampingnya terdapat sepeda motor merk HONDA (VARIO Techno) No. Pol E 5297 OT warna hitam, tahun 2020, No rangka MH1JM4111LK636341, No Mesin JM41E1635941 atas nama ARI JUHRI, sehingga Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan kemudian keduanya jalan kaki menghampiri pasangan tersebut yang kemudian diketahui adalah Saksi ARI JUHRI dan Sdr. FITRI SUSANTI, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN melihat bahwa kunci kontak sepeda motor milik Saksi ARI JUHRI masih berada di dudukan kunci sehingga Terdakwa I ZAENAL ARIFIN langsung menuju ke sepeda motor tersebut dan Terdakwa II mengeluarkan senjata tajam jenis samurai yang telah dibawa kemudian mengarahkan senjata tajam tersebut ke badan Saksi ARI JUHRI sambil mengatakan ”bacok nih” untuk menakuti Saksi ARI JUHRI dan Sdr. FITRI SUSANTI, kemudian Terdakwa II mengambil handphone yang terletak di atas jok sepeda motor tersebut yang kemudian diketahui adalah milik Saksi ARI JUHRI, kemudian setelah mengambil handphone tersebut Terdakwa II berusaha merebut tas milik Sdr. FITRI SUSANTI sehingga terjadi tarik menarik antara Terdakwa II dengan Sdr. FITRI SUSANTI dan Saksi ARI JUHRI, kemudian Terdakwa II kembali mengarahkan samurainya kepada Saksi ARI JUHRI sambil mengatakan ”bacok nih” dan membuat Saksi ARI JUHRI melepaskan tas tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone dari dalam tas tersebut sementara tasnya dikembalikan kepada Sdr. FITRI SUSANTI, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN menaiki sepeda motor milik Saksi ARI JUHRI disusul oleh Terdakwa II yang membonceng di belakang kemudian keduanya mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke tempat sepeda motor Terdakwa I diparkir, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN turun dari sepeda motor yang telah diambil untuk menaiki sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan Terdakwa II WAHYUDI bin SUKARDI berhasil mengambil barang-barang milik Saksi ARI JUHRI berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA (VARIO Techno) No. Pol E 5297 OT warna hitam, tahun 2020, No rangka MH1JM4111LK636341, No Mesin JM41E1635941 atas nama ARI JUHRI;
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME NOTE 50 dengan Nomor ImeI 1861935077258476. Nomor Ime 2 861936077258468;
- 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO Y21s dengan Nomor Imei1 862194053658934 Nomor Imei 2 862194053358926.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi ARI JUHRI mengalami kerugian sebesar Rp16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP. |