Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6624/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N :
KESATU
----- Bahwa terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di pinggir jalan termasuk Blok Desa Rt/Rw 007/002 Ds. Cangkoak Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu. yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
 
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa yang sdang berada dirumahnya didatangi oleh saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Aks ARDI Bin SANIJA. Keduanya bermaksud membeli obat dan sediaan farmasi alprazolam dan tramadol kepada terdakwa, dimana saksi AGUS SONETA membeli obat merk Calmlet Alprazolam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan saksi ARDIANSYAH membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) masing-masing untuk konsumsi pribadi. Adapun sediaan farmasi yang dijual dan diedarkan oleh terdakwa tersebut didapat dengan cara dibeli dari sdr. AANG (DPO) pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa tetapi masih di bulan Agustus tahun 2024. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Agustus tahun 2024 terdakwa yang sedang duduk didepan rumahnya bersama saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Aks ARDI Bin SANIJA sembari menunggu pembeli sedian farmasi miliknya, didatangi oleh saksi SUTARNO dan ARMAN YUDIANSYAH (Keduanya merupakan anggota Polsek Dukupuntang/Saksi Penangkap) hendak melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan teman-temannya tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 103 (seratus tiga) butir pil Tramadol, 11 (sebelas) butir obat merk Trihexphenidyl dan 2 (dua) butir obat Calmlet Alprazolam yang ditemukan dibawah kursi ruang tamu yang sedang diduduki oleh terdakwa. Kemudian ditemukan juga barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard yang terletak disamping terdakwa. Lalu saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa, saksi AGUS SONETA dan saksi ARDIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke unit Satnarkoba Polresta Cirebon dan diterima oleh saksi RAMON TARIGAN selaku anggota Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphinidyl, obat Tramadol tdan Dextromethorphan termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut ditempat yang sudah memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4410/NOF/2024 hari senin tanggal 09 bulan September tahun 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F telahyang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Kepala Puslabfor Bareskrim Polrei Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.IK Yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor : 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F yang disita dari OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2195/2024/OF mengandung Alprazolam;
Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2196/2024/OF mengandung Trihexyphinidyl
2195/2024/OF mengandung Trihexyphinidyl : 2197/2024/OF mengandung  Tramadol
  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
----- Bahwa terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di pinggir jalan termasuk Blok Desa Rt/Rw 007/002 Ds. Cangkoak Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras” yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
 
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa yang sdang berada dirumahnya didatangi oleh saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Aks ARDI Bin SANIJA. Keduanya bermaksud membeli obat dan sediaan farmasi alprazolam dan tramadol kepada terdakwa, dimana saksi AGUS SONETA membeli obat merk Calmlet Alprazolam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan saksi ARDIANSYAH membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) masing-masing untuk konsumsi pribadi. Adapun sediaan farmasi yang dijual dan diedarkan oleh terdakwa tersebut didapat dengan cara dibeli dari sdr. AANG (DPO) pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa tetapi masih di bulan Agustus tahun 2024. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Agustus tahun 2024 terdakwa yang sedang duduk didepan rumahnya bersama saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Aks ARDI Bin SANIJA sembari menunggu pembeli sedian farmasi miliknya, didatangi oleh saksi SUTARNO dan ARMAN YUDIANSYAH (Keduanya merupakan anggota Polsek Dukupuntang/Saksi Penangkap) hendak melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan teman-temannya tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 103 (seratus tiga) butir pil Tramadol, 11 (sebelas) butir obat merk Trihexphenidyl dan 2 (dua) butir obat Calmlet Alprazolam yang ditemukan dibawah kursi ruang tamu yang sedang diduduki oleh terdakwa. Kemudian ditemukan juga barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard yang terletak disamping terdakwa. Lalu saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa, saksi AGUS SONETA dan saksi ARDIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke unit Satnarkoba Polresta Cirebon dan diterima oleh saksi RAMON TARIGAN selaku anggota Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphinidyl, obat Tramadol termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut ditempat yang sudah memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4410/NOF/2024 hari senin tanggal 09 bulan September tahun 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F telahyang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Kepala Puslabfor Bareskrim Polrei Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.IK Yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor : 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F yang disita dari OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2195/2024/OF mengandung Alprazolam;
Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2196/2024/OF mengandung Trihexyphinidyl
2195/2024/OF mengandung Trihexyphinidyl : 2197/2024/OF mengandung  Tramadol
  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
 
DAN
 
----- Bahwa terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di pinggir jalan termasuk Blok Desa Rt/Rw 007/002 Ds. Cangkoak Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika,” yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
 
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa yang sdang berada dirumahnya didatangi oleh saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Aks ARDI Bin SANIJA. Keduanya bermaksud membeli obat dan sediaan farmasi alprazolam dan tramadol kepada terdakwa, dimana saksi AGUS SONETA membeli obat merk Calmlet Alprazolam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan saksi ARDIANSYAH membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) masing-masing untuk konsumsi pribadi. Adapun sediaan farmasi yang dijual dan diedarkan oleh terdakwa tersebut didapat dengan cara dibeli dari sdr. AANG (DPO) pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa tetapi masih di bulan Agustus tahun 2024. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Agustus tahun 2024 terdakwa yang sedang duduk didepan rumahnya bersama saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Aks ARDI Bin SANIJA sembari menunggu pembeli sedian farmasi miliknya, didatangi oleh saksi SUTARNO dan ARMAN YUDIANSYAH (Keduanya merupakan anggota Polsek Dukupuntang/Saksi Penangkap) hendak melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan teman-temannya tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 103 (seratus tiga) butir pil Tramadol, 11 (sebelas) butir obat merk Trihexphenidyl dan 2 (dua) butir obat Calmlet Alprazolam yang ditemukan dibawah kursi ruang tamu yang sedang diduduki oleh terdakwa. Kemudian ditemukan juga barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard yang terletak disamping terdakwa. Lalu saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa, saksi AGUS SONETA dan saksi ARDIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke unit Satnarkoba Polresta Cirebon dan diterima oleh saksi RAMON TARIGAN selaku anggota Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphinidyl, obat Tramadol termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut ditempat yang sudah memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4410/NOF/2024 hari senin tanggal 09 bulan September tahun 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F telahyang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Kepala Puslabfor Bareskrim Polrei Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.IK Yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor : 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F yang disita dari OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2195/2024/OF mengandung Alprazolam;
Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2196/2024/OF mengandung Trihexyphinidyl
2195/2024/OF mengandung Trihexyphinidyl : 2197/2024/OF mengandung  Tramadol
  
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika 
Pihak Dipublikasikan Ya