Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Alias SUGENG Bin (Alm) TIA pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah / tempat tinggal Sdr. TIRANI Alias VENDOS (DPO/Daftar Pencarian orang) di Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi RIYAN HIDAYAH Bin SUNARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) bersama-sama dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) telah berhasil mengambil 1 (satu) unit mobil kijang super bak warna kuning dengan nomor polisi E-8495-KL milik saksi MOCHAMAD HAMIM yang tersimpan di gudang rongsok yang menyatu dengan rumah saksi MOCHAMAD HAMIM beralamat di Jalan Nyimas Gandasari termasuk Kp. Karanganyar RT.002 RW.013 Desa Junjang Kec Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian saksi RIYAN HIDAYAH Bin SUNARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) bersama-sama dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) memberitahukan terdakwa untuk menyembunyikan kendaraan tersebut ke tempat yang aman dan terdakwa dijanjikan mendapatkan bagian setelah mobil tersebut berhasil terjual.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI, saksi RIYAN HIDAYAH Bin SUNARDI dan terdakwa pergi membawa mobil ke rumah Sdr. TIRANI Als LAPENDOS Als PENDOS (DPO) yang beralamat di Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon untuk menyembunyikan dan menjual mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wib terdakwa datang ke rumah sdr. TIRANI Als LAPENDOZ Als VENDOS (DPO) dan menemukan kondisi mobil tersebut sudah di potong-potong oleh Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI, saksi RIYAN HIDAYAH Bin SUNARDI, sdr. ADIT (DPO) dan sdr. ARI (DPO) antara mesin dan body mobilnya agar tidak dapat diketahui oleh pemiliknya dan setelah di potong-potong kemudian ada yang berminat membelinya yaitu bagian mesin, radiator, dan 4 (empat) unit velg ban yang terjual kepada seseorang yang datang bersama sdr. DEDE (DPO) yakni saksi TINOSIDIN dengan harga total Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan bagian lain belum berhasil terjual.
- Bahwa terdakwa meyimpan atau menyembunyikan kendaraan 1 (satu) unit mobil kijang super, warna kuning dengan nomor Polisi E-8495-KL sepatutnya dapat menduga dan mencurigai didapat dari hasil kejahatan.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.---- |