Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Sbr MOH TOSIN KUWU CANGKRINGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 15
Penggugat
NoNama
1MOH TOSIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUWU CANGKRINGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.600.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum .
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp. 70.600.000.- (Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) dan Kerugian Immateriil Sejumlah Rp. 500.000.000.- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
4. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Hukum lain dari Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak