Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
WISNU FEBRIANTO ALS FEBRI BIN SANURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/M.2.29.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU FEBRIANTO ALS FEBRI BIN SANURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, SHWISNU FEBRIANTO ALS FEBRI BIN SANURI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa WISNU FEBRIANTO Als FEBRI Bin SANURI, pada hari Selasa tanggal 22  Oktober  2024  sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kidul Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Aditya (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara saksi Aditya datang ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi kepada siapa saja yang terdakwa kenal. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 saksi Aditya  yang sudah menjual sediaan farmasi kepada saksi Wisnu  membutuhkan sediaan farmasi jenis pil tramadol  kemudian  saksi Aditya pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 pukul  10.00 Wib  membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 3 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan cara saksi Aditya lengsung mendatangi rumah terdakwa, bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan lebih menjual sediaan farmasi, keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Selasa   tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Saksi Indra Martin bersama dengan Saksi lukman bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Astanalanggar Kecamatan Losari sering terjadi  jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Indra Martin bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Dusun Kidul Desa Astanalanggar ditemukan barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) butir pil tramadol, uang tunai sebesar Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit hp merek Redmi warna hijau berikut simcard dan 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6780/NOF/2024 tanggal 17 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa: Barang Bukti dengan No. 3739/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya