Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.LYNA MARLIANA
NAYUDI Als NEGRO Bin WAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5589/M.2.29.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAYUDI Als NEGRO Bin WAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah tepatnya di Jalan Kalibangka Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI komunikasi dengan sdr. ABANG (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli obat keras berjenis pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl dimana telah janjian langsung datang ke tempat tongkrongan sdr. ABANG (DPO) yang berada depan RS. PERTAMINA yang termasuk Jl. Patra Raya Klayan Cirebon No. 1 Desa Klayan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon, dimana Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli dari Sdr. ABANG (DPO) dan terakhir mendapatkan pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang terakhir kali pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, sebanyak antara lain untuk obat Tramadol dibeli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 200 (dua ratus) butir, dan untuk obat Trihexyphenidyl dibeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 300 (tiga ratus) butir, dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan dari obat berjenis Tramadol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butirnya dengan total dijual seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butirnya dengan total dijual seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, antara lain kepada saksi MULYADI Alias CIMUL (berkas penuntutan terpisah) sudah 4 (empat) kali dan yang terakhir pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB di Blok Babadan Rt.13 Rw.15 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, dan Terdakwa terakhir menjualnya sebanyak 200 (dua ratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan kepada saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA (berkas penuntutan terpisah) sudah 3 (tiga) kali, dan Terdakwa terakhir kali menjual kepada saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa yang termasuk Blok Babadan Rt 13 Rw 15 Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon, dan Terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selain menjual Terdakwa juga menitipkan ke saksi SUHANTO Alias NANTO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sebanyak obat merek Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara langsung dijual secara eceran sesuai permintaan pembeli, dan biasanya pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa, dan setelah bertemu dengan pembeli lalu Terdakwa menyerahkan obatnya dan menerima uang dari pembeli, selain itu Terdakwa juga menitipkan obat merek Tramadol dan obat merek Trihexyphenidyl untuk dijualkan kembali kepada teman Terdakwa yakni saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA (berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/mengedarkan obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 2 (dua) bulan.  
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon yang sebelumnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB antara lain saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi BUKHORI awalnya melakukan penangkapan terhadap saksi MULYADI Alias CIMUL (berkas penuntutan terpisah) karena menjual/mengedarkan obat keras terhadap teman-temannya, kemudian saksi MULYADI Alias CIMUL mengakui bahwa obat tersebut didapat dari Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI setelah melakukan interograsi dan informasi yang akurat saksi BUKHORI dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 11.50 WIB bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Blok Babadan Rt 13 Rw 15 Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon, kemudian setelah dilakukan penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berikut simcardnya, uang penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan mengakui bahwa obat yang Terdakwa jual/ edarkan dititipkan di temannya saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA(berkas penuntutan terpisah),  setelah itu saksi BUKHORI dan tim lanjut melakukan pengembangan untuk mengamankan saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA selanjutnya Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4975/NOF/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1700 gram diberi nomor barang bukti 2530/2024/OF.
  2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 2515 gram diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 2530/2024/OF           :           TRIHEXYPHENIDYL
  • No. BB : 2531/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2530/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2531/2024/OF – berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah tepatnya di Jalan Kalibangka Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI komunikasi dengan sdr. ABANG (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli obat keras berjenis pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl dimana telah janjian langsung datang ke tempat tongkrongan sdr. ABANG (DPO) yang berada depan RS. PERTAMINA yang termasuk Jl. Patra Raya Klayan Cirebon No. 1 Desa Klayan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon, dimana Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli dari Sdr. ABANG (DPO) dan terakhir mendapatkan pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang terakhir kali pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, sebanyak antara lain untuk obat Tramadol dibeli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 200 (dua ratus) butir, dan untuk obat Trihexyphenidyl dibeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 300 (tiga ratus) butir, dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan dari obat berjenis Tramadol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butirnya dengan total dijual seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butirnya dengan total dijual seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, antara lain kepada saksi MULYADI Alias CIMUL (berkas penuntutan terpisah) sudah 4 (empat) kali dan yang terakhir pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB di Blok Babadan Rt.13 Rw.15 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, dan Terdakwa terakhir menjualnya sebanyak 200 (dua ratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan kepada saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA (berkas penuntutan terpisah) sudah 3 (tiga) kali, dan Terdakwa terakhir kali menjual kepada saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa yang termasuk Blok Babadan Rt 13 Rw 15 Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon, dan Terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selain menjual Terdakwa juga menitipkan ke saksi SUHANTO Alias NANTO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sebanyak obat merek Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara langsung dijual secara eceran sesuai permintaan pembeli, dan biasanya pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa, dan setelah bertemu dengan pembeli lalu Terdakwa menyerahkan obatnya dan menerima uang dari pembeli, selain itu Terdakwa juga menitipkan obat merek Tramadol dan obat merek Trihexyphenidyl untuk dijualkan kembali kepada teman Terdakwa yakni saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA (berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 2 (dua) bulan.  
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon yang sebelumnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB antara lain saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi BUKHORI awalnya melakukan penangkapan terhadap saksi MULYADI Alias CIMUL (berkas penuntutan terpisah) karena menjual/mengedarkan obat keras terhadap teman-temannya, kemudian saksi MULYADI Alias CIMUL mengakui bahwa obat tersebut didapat dari Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI setelah melakukan interograsi dan informasi yang akurat saksi BUKHORI dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 11.50 WIB bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Blok Babadan Rt 13 Rw 15 Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon, kemudian setelah dilakukan penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berikut simcardnya, uang penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan mengakui bahwa obat yang Terdakwa jual/edarkan dititipkan di temannya saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA (berkas penuntutan terpisah),  setelah itu saksi BUKHORI dan tim lanjut melakukan pengembangan untuk mengamankan saksi SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA selanjutnya Terdakwa NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI  berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4975/NOF/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1700 gram diberi nomor barang bukti 2530/2024/OF.
  2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 2515 gram diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 2530/2024/OF           :           TRIHEXYPHENIDYL
  • No. BB : 2531/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2530/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2531/2024/OF – berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya