Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon JAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat 55
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACKY WIDIYANTARAPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1JAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.260.035,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 45.260.035,00 (empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh ribu tiga puluh lima rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8846 MJ kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 45.260.035,00 (empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh ribu tiga puluh lima rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8846 MJ tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak