Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 45.260.035,00 (empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh ribu tiga puluh lima rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8846 MJ kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 45.260.035,00 (empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh ribu tiga puluh lima rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8846 MJ tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |