Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut .
2.Menyatakan sah menurut hukum bahwa nama orang tua Pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran dengan nomor 9056/DM/1991 dan Kartu Keluarga NO. 3209352604180007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca nama orang tua Gani dan Saerah, lahir di Cirebon tanggal 08-06-1974, anak ke 2 (dua) dari 11 (sebelas) saudara, jenis kelamin Perempuan dari Suami-Isteri ABA GANI & SAERAH, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca nama orang tua NAIM dan DASI lahir di Cirebon tanggal menjadi 08-06-1974, anak ke 2 (dua) dari 11 (sebelas) saudara, jenis kelamin Perempuan, anak pasangan dari Suami-Isteri Bapak NAIM dan Ibu DASI.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam Buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan tanggal dan bulan akta lahir & KK, Pemohon tersebut.
4.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |