| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | Fuji Riyanto | Ratu Ayu Wulandini Gandasari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan megabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diterima, baik uang yang diterima dari pengiriman/transfer Penggugat melalui jasa INDEX ataupun yang di serahkan secara langsung dan tunai oleh Ibu Penggugat (ibu enah) sebesar Rp. 274.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara seketika; 4. Menyatakan sah dan berlaku sita yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap harta milik Tergugat berupa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 01126 atas nama Ratu Ayu Wulandini Gandasari yang berlokasi di Desa Kejuden Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung putusan ini dibacakan; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
