Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Sbr Fuji Riyanto Ratu Ayu Wulandini Gandasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fuji Riyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMANUL HUSNA, S.H., M.E.Fuji Riyanto
Tergugat
NoNama
1Ratu Ayu Wulandini Gandasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan megabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diterima, baik uang yang diterima dari pengiriman/transfer Penggugat melalui jasa INDEX ataupun yang di serahkan secara langsung dan tunai oleh Ibu Penggugat (ibu enah) sebesar Rp. 274.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara seketika;

4. Menyatakan sah dan berlaku sita yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap harta milik Tergugat berupa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 01126 atas nama Ratu Ayu Wulandini Gandasari yang berlokasi di Desa Kejuden Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung putusan ini dibacakan;

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak