Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2025/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
MUNALI BIN JUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 304/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6228/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNALI BIN JUMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUNALI Bin JUMALI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Blok 01 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi MAULANA dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumah Saksi MAULANA yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa tepatnya di Blok 01 Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon kemudian Terdakwa membuka jendela sebelah timur rumah Saksi MAULANA menggunakan tangan kosong karena jendela tersebut dalam keadaan tidak terkunci sehingga mudah untuk dibuka, kemudian setelah jendela berhasil dibuka Terdakwa memanjat dinding dan masuk melalui jendela tersebut, setelah berhasil masuk kamar dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa terus mencari dalam rumah tersebut dengan membuka pintu kamar sebelahnya kemudian melihat ada handphone merek VIVO Y16 warna hitam di atas kasur di sebelah Saksi MAULANA yang sedang tidur, setelah mengambil handphone merek VIVO Y16 warna hitam tersebut kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi MAULANA melalui jendela yang sama dengan jendela tempat Terdakwa masuk, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya membawa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna hitam.-----------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MAULANA mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUNALI Bin JUMALI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Blok 01 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi MAULANA dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumah Saksi MAULANA yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa tepatnya di Blok 01 Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon kemudian Terdakwa membuka jendela sebelah timur rumah Saksi MAULANA menggunakan tangan kosong karena jendela tersebut dalam keadaan tidak terkunci sehingga mudah untuk dibuka, kemudian setelah jendela berhasil dibuka Terdakwa memanjat dinding dan masuk melalui jendela tersebut, setelah berhasil masuk kamar dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa terus mencari dalam rumah tersebut dengan membuka pintu kamar sebelahnya kemudian melihat ada handphone merek VIVO Y16 warna hitam di atas kasur di sebelah Saksi MAULANA yang sedang tidur, setelah mengambil handphone merek VIVO Y16 warna hitam tersebut kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi MAULANA melalui jendela yang sama dengan jendela tempat Terdakwa masuk, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya membawa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna hitam.-----------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MAULANA mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya