Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
2.ASEP KURNIA
BIBIT MULYADI Als BIBIT Bin AGUS SUGIRI (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2705/M.2.29.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIBIT MULYADI Als BIBIT Bin AGUS SUGIRI (Alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa terdakwa BIBIT MULYADI Alias BIBIT Bin AGUS SUGIRI (Alm), pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kosan tingkat putih tepatnya di Jalan Senopati Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa berkomunikasi menghubungi ALGAMA (DPS) orang ACEH yang tinggal di Tanah Abang Kota Jakarta Pusat untuk memesan serta membeli obat sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) box Tramadol dengan harga Rp. 320.000 per box dengan jumlah total Rp. 6.400.000 dan 30 (tiga puluh) box Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 170.000 per box dengan jumlah Rp. 5.100.000 sehingga totalnya Rp. 11.500.000 kemudian untuk pembayarannya, terdakwa membayar DP melalui transfer kepada ALGAMA (DPS) dengan 4 x transferan yang berbeda lewat Dana yang pertama atas nama Algama sebanyak Rp. 3.200.000, yang kedua atas nama Wahyudi sebanyak Rp. 1.500.000, yang ketiga atas nama Wahyudi sebanyak Rp. 500.000, yang keempat atas nama Wahyudi sebanyak Rp. 600.000, sehingga seluruh jumlah uang yang telah terdakwa transfer sebesar Rp. 5.800.000 sedangkan kurangnya sebesar Rp. 5.700.000 terdakwa bayar dengan mencicil setelah obat tersebut laku terjual dan dari  20  (dua puluh) box Tramadol terdakwa baru menerima 15 (lima belas) box Tramadol dan 30 (tiga puluh) box Trihexyphenidyl. Setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut lalu terdakwa menjual atau mengedarkan kembali secara ecer kepada saksi AHMAD FAISAL ALI yang pertama pada hari Senin 9 Maret 2026, sekira pukul 05.00 WIB di rumah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 Box Tramadol dan 3 Box Trihexyphenidyl, yang kedua pada hari Selasa 17 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB di rumah terdakwa sebanyak 3 Box Tramadol dan yang ketiga pada hari Minggu 22 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB di rumah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 Box Tramadol dan 1 Box Trihexyphenidyl selain itu terdakwa menjual 2 (dua) tablet Tramadol kepada saksi ISMA FERNANDA pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kosan tingkat putih tepatnya di Jalan Senopati Desa Jatiseeng Kidul, Kec. Ciledug, Kab. Cirebon terdakwa juga menjual sebanyak 1 Box Tramadol seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat 20 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa kepada saksi KHERVIN AURISANO. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 23.00 WIB, saksi ATO HARYANTO, A.Md dan saksi  BRIPTU NIKO ANDRI SIJABAT, S.H., M.H. bersama unit Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon yang telah mengetahui informasi dari masyarakat di rumah kosan terdakwa sering dilakukan transaksi obat sediaan farmasi melakukan penangkapan pada terdakwa yang sedang berada di rumah kosannya dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan 16 (enam belas) tablet Tramadol, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Itel RS4 warna hitam, No. Imei: 358933840076129, No. Telp: 087722350070, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 warna putih, No. Imei: 35 789553 452497 2, tanpa simcard dan 1 (satu) buah tas kain warna kuning berisikan kantong plastik hitam didalamnya terdapat 400 (empat ratus) tablet Trihexyphenidyl serta 80 (delapan puluh) tablet Tramadol yang berada di dalam bagasi sepeda motor Honda PCX warna silver dengan No. Pol: E 4349 MAN juga ditemukan 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan: alat hisap/bong terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna biru lengkap dengan dua lubang yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 7 (tujuh) buah cotton bud bekas pakai, 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hitam dan saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya selanjutnya terdakwa serta berikut barang bukti yang ada dibawa ke kantor Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.----------------

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2531 / NOF / 2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P SILALAHI,S.I.K, M.M. selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1857 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor : 1858 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.--------------------

  -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa BIBIT MULYADI Alias BIBIT Bin AGUS SUGIRI (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di kamar kosan kosong samping kamar saksi KHERVIN AURI ZANO CRAVO di Jalan Senopati Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

 

- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret sekira pukul 15.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis sabu melalui akun Instragram vaanguard.tunes dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan uang pembayarannya terdakwa transfer ke Bank BCA yang dikirim oleh akun Instagram tersebut setelah itu terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu tersebut diambil oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor bertempat di pinggir jalan di daerah Desa Waled Kota Kec. Waled Kab. Cirebon. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pakai dan konsumsi bersama dengan saksi ISMA FIRNANDA Alias ISMA Bin SARIPIN (Alm) dengan cara Narkotika jenis sabu yang masih dibungkus plastik klip bening diambil menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik kemudian dimasukan ke dalam pipet kaca lalu dibakar dan setelah itu pipet tersebut dipasang di salah satu sedotan plastik yang sudah terpasang dengan tutup botol lalu dibakar menggunakan korek api gas selanjutnya salah satu sedotan tersebut terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan layaknya seperti orang sedang merokok sampai terdakwa merasakan badan terasa bugar / fresh dan saksi ISMA FIRNANDA Alias ISMA Bin SARIPIN (Alm) mengisap sebanyak 1 (satu) kali kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 23.00 WIB datang petugas saksi ATO HARYANTO, A.Md dan saksi  BRIPTU NIKO ANDRI SIJABAT, S.H., M.H. bersama unit Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon yang telah mengetahui informasi dari masyarakat di tempat kosan tersebut sering terjadi peredaran Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan 16 (enam belas) tablet Tramadol, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Itel RS4 warna hitam, No. Imei: 358933840076129, No. Telp: 087722350070, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 warna putih, No. Imei: 35 789553 452497 2, tanpa simcard dan 1 (satu) buah tas kain warna kuning berisikan kantong plastik hitam didalamya terdapat 400 (empat ratus) tablet Trihexyphenidyl serta 80 (delapan puluh) tablet Tramadol yang berada di dalam bagasi sepeda motor Honda PCX warna silver dengan No. Pol: E 4349 MAN juga ditemukan 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan: alat hisap/bong terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna biru lengkap dengan dua lubang yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 7 (tujuh) buah cotton bud bekas pakai, 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hitam dan saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya selanjutnya terdakwa serta berikut barang bukti yang ada dibawa ke kantor Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan keterangan hasil tes Narkoba Nomor : 26-007/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 terhadap urine terdakwa BIBIT MULYADI Alias BIBIT Bin AGUS SUGIRI (Alm) yang diterbitkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang dibuat dan ditandatangani oleh SAERAH NURHAYATI dengan diketahui oleh Kepala UPT LABKESDA Kabupaten Cirebon, dr.CITRA SETIANGGI dengan hasil pemeriksaan Metamphetamine positif termasuk narkotika Golongan I (satu) No.61 menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu untuk diri sendiri tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang. --------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  127 ayat ( 1 ) huruf a Undang-Undang Nomor : 35  Tahun 2009, tentang Narkotika jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya