| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2026/PN Sbr | PT SICEPAT EKSPRES INDONESIA | 1.PT DVA EXPRES INDONESIA 2.CV DVA EXPRESS INDONESIA 3.IAN DURIYAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumber berwenang (kompetensi relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ini;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan wanprestasi terhadap seluruh tagihan invoice yang tidak tertagih;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar sebesar Rp 806.792.637,00 (delapan ratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) dari sebesar yaitu sebesar Rp 48,407,558,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh delapan Rupiah);
6. Menghukum para TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk dapat dilakukan eksekusi atas aset yang mengatasnamakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai jaminan atas pelunasan total hutang dan bunga dengan dititipkan melalui Pengadilan Negeri Sumber;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya dan pengeluaran atas atau terkait dengan perkara yang timbul dalam perkara ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan biaya jasa hukum yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
