Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Sbr ADIKUN WIJAYA 1.SURYANA AB
2.SUGIARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat 14
Penggugat
NoNama
1ADIKUN WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOVI ALAMSYAH SH MHADIKUN WIJAYA
Tergugat
NoNama
1SURYANA AB
2SUGIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ETJAH RANESAH
2PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON Cq KECAMATAN LEMAHABANG Cq KEPALA DESA LEMAHABANG KULON
3PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON Cq KECAMATAN ASTANJAPURA Cq KEPALA DESA MERTAPADA KULON
4PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON Cq CAMAT KECAMATAN ASTANJAPURA/PPATS
5KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyataan para tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat;
3.Menyatakan sah dan berhara sita jaminan yang dimohonkan;
4.Menyatakan pengugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasanya di blok merci/ skip wetan persil 64 kohir No. C 321 Kelas S II seluas 190 M?2; desa mertapada kulon, kecamatan astanajapura kabupaten Cirebon, dengan batas batas:
-Sebelah utara tanah milik nono sukarno, 
-Sebelah timur tanah milik eha julaeha
-Sebelah selatan tanah milik cesti 
-Sebelah barat tanah jalan kavling.

5.Menghukum para tergugat untuk menyerahkan rumah blok merci/ skip wetan persil 64 kohir No. C 321 Kelas S II seluas 190 M?2; desa mertapada kulon, kecamatan astanajapura kabupaten Cirebon tersebut secara sukarela kepada penggugat dengan melakukan penandatanganan peralihan hak dari atasnama para tergugat kepada pengugat;
6.Memberi izin kepada penggugat bilamana para tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan ini secara sukarela untuk menandatangani peralihan hak kepemilikan dari atas nama para tergugat kepada penggugat dengan memberi izin pula kepada turut tergugat III untuk mengeluarkan keterangan sporadik untuk menyatakan bahwa rumah perkara a quo adalah milik penggugat yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dengan berkoordinasi turut tergugat IV selaku PPATS camat kecamatan astanajapura dan juga untuk dilanjutkan sebagai dasar syarat penerbitan sertifikat oleh tergugat V BPN kabupaten Cirebon dan juga memberikan izin kepada BPN kabupaten Cirebon untuk menerbitkan sertifikat rumah a quo kepada atasnama penggugat;
7.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mebayar kerugian materil kepada penggugat atas biaya kontrak rumah sebasar Rp. 180.000.000 ( seratus juta delapan puluh juta rupiah) dan kerugian Imateril lainnya senilai Rp. 300.000.000 ( tigaratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika kepada penggugat dan tanpa beban apapun;
8.Menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom kepada penggugat jika para tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sebesar satu juta rupiah per hari.
9.Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
10.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak