Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.FITRI AYU RESPANI
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
REZA MAULANA Bin MULYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5322/M.2.29.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA MAULANA Bin MULYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Asep Priyono, S.HREZA MAULANA Bin MULYANI
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa REZA MAULANA BIN MULYANI bersama dengan saksi HILMI WALIYUDIN BIN NASRUDIN (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Jalan Raya Sumber-Weru Blok Tumaritis Desa Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dan saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) dari arah stadion Bima menuju rumah saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) yang terletak Blok Jatiwates Desa Lurah, namun sesampainya di daerah Karang Sari Kec. Weru Kab. Cirebon terdakwa melihat teman-temannya di sebuah warung Madura, kemudian terdakwa dan saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) berada di warung madura tersebut kurang lebih selama 1 (satu) jam. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) diajak menuju ke markas belakang SMAN 1 Plumbon beralamat Blok Prapatan Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan ada tawuran dengan kelompok “AKAMSI” (Anak Kampung Sini), di markas sudah terdapat banyak orang yang berkumpul dan terdapat banyak senjata tajam bermacam jenis (celurit, corbek, samurai, dll) terkumpul di lapangan, total anggota yang tergabung yaitu 30 (tiga puluh) motor dan sekitar 50 (lima puluh) orang. Lalu berangkat konvoi menuju ke jembatan flyover Jalan Tol Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon siap–siap akan tawuran dengan kelompok AKAMSI (Anak Kampung Sini), sesampainya di bawah jembatan Jalan Tol flyover tidak ada orang sama sekali. Saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) menerima titipan senjata tajam martin dari saksi ISLAH untuk tawuran tetapi tidak ditemukan kelompok AKAMSI lalu jalan lurus menuju wilayah Sumber Watubelah putar balik kembali ke arah Plered.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Blok Tumaritis Rt 001 Rw 001 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) melihat 2 (dua) motor berjumlah 4 orang dari kelompok AKAMSI masuk ke gang dan dikejar oleh kelompok saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa sehingga terjadilah tawuran dengan saling melempar batu, ke arah jendela kaca samping rumah warga setempat akan tetapi terdakwa tidak tahu namanya. Setelah bertemu dengan kelompok lawan dan terjadi aksi saling lempar batu, terdakwa dan saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) kembali menuju markas di belakang SMAN 1 Plumbon, pada sekira pukul 03.30 WIB terdakwa dan saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) tiba di markas dan saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) sempat menyerahkan senjata tajam jenis martin kepada terdakwa hanya beberapa saat akhirnya kembali diserahkan kepada saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) dan saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah) menguasai senjata tajam jenis martin tersebut dan seluruh alat-alat yang digunakan untuk tawuran berupa senjata tajam jenis pencabut nyawa (Martin) terdakwa serahkan kepada anak saksi WIKANGNO Als WIKA.
  • Bahwa akibat tawuran antara kelompok Plumbon Gengster dan kelompok AKAMSI yang telah terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 tersebut tim Satreskrim Polresta Cirebon mendapat laporan pengaduan tentang adanya rumah warga di Blok Tumaritis Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon yang mengalami kerusakan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh saksi Agus Nandi, S.H, saksi Rahmat Supriyadi dan saksi Aditya Kartika yang mana diperoleh informasi dari ketua kelompok Plumbon Gengster yaitu Bagus Kurniawan (berkas penuntutan terpisah) serta diperoleh pengembangan kepada saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah), terdakwa Reza, dan anak saksi WIKANGNO Als WIKA. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa, saksi HILMI WALIYUDIN (berkas penuntutan terpisah), dan anak saksi WIKANGNO Als WIKA diamankan di rumahnya masing-masing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan barang bukti berupa 3 (tiga) buah senjata tajam (2 (dua) buah jenis celurit, 1 (satu) buah jenis corbek, 1 (satu) buah jenis pencabut nyawa (martin)) yang digunakan dalam aksi tawuran oleh terdakwa dan kelompok Plumbon Gengster yang ditemukan di rumah ketua kelompok Plumbon Gengster bernama Bagus Kurniawan (berkas penuntutan terpisah) beralamat Jalan Prapatan No. 209 A Rt. 002 Rw. 003 Desa Karangmulya Kec. Plumbon Kab. Cirebon yang tersimpan di lemari kamar Bagus Kurniawan (berkas penuntutan terpisah) tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai senjata tajam jenis Martin tersebut tidak dalam rangka melaksanakan pekerjaannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya