Dakwaan |
KESATU :
------------ Bahwa terdakwa SOPIANTO bersama-sama dengan Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di KM 188 termasuk Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Sopianto bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) telah sepakat untuk mengambil ban mobil truk trailer di sepanjang jalan tol Cipali untuk kemudian dijual dan hasil penjualannya akan dibagi bersama. Setelah itu terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR berangkat dari Pintu Tol Karawang Timur menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam terpasang di depan No. Pol : D-1679-AFQ dan terpasang di belakang No. Pol : T-1504-EV. Sekira pukul 04.00 WIB pada KM 188 termasuk Desa Kempek, Kec. Gempol, Kab. Cirebon, terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR melihat mobil tronton milik PT. Siba Surya dengan No. Pol : H-1626-ES yang sedang terparkir di bahu jalan tol dengan keadaan saksi ALEXANDER (supir mobil tronton PT. Siba Surya) sedang beristirahat tertidur, kemudian terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR berhenti di belakang mobil tronton tersebut, lalu terdakwa menuju ke bagian depan mobil tronton untuk mengawasi kondisi sekitar dan Sdr. PAKPAHAN (DPO) menuju bagian belakang mobil untuk mengawasi bagian belakang mobil tronton, sedangkan Sdr. PASARIBU (DPO) dan Sdr. MORMOR (DPO) masuk ke dalam kolong mobil tronton untuk mengambil ban serep merek Goodyear ukuran 351/80 R22,5 S200+ berikut dengan velg yang terpasang dengan cara membuka baut rantai dengan menggunakan anak kunci khusus pembuka ban serep dan memotong tali pengikat ban dari casis mobil. Setelah berhasil dibuka, ban serep beserta velg yang terpasang langsung dibawa ke dalam mobil. Setelah itu terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR bergegas pergi menuju mobil yang di dalamnya terdapat Sdr. Sagala (DPO) sebagai supirnya dan melarikan diri untuk mencari sasaran mobil tronton selanjutnya;
- Bahwa sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dan para DPO kembali mengambil ban mobil truk trailer pada KM 153 Kertajati. Namun ketika sedang melakukannya, saksi SOLIKIN dan saksi FAJAR INDRAWIJAYA yang merupakan anggota Polisi PJR Dit Lantas Polda Jabar sedang melakukan patroli melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR. Kemudian dilakukan pengejaran dan terdakwa berhasil ditangkap sedangkan yang lainnya melarikan diri. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian ban serep merek Goodyear ukuran 351/80 R22,5 S200+ berikut dengan velg yang terpasang pada mobil tronton milik PT. Siba Surya yang terparkir di bahu jalan KM 188. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti membawa terdakwa ke Polsek Gempol untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil ban serep milik PT. Siba Surya tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, akibat dari perbuatan terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR yang mengambil ban serep milik PT. Siba Surya menimbulkan kerugian sekitar Rp. 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa SOPIANTO bersama-sama dengan Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di KM 188 termasuk Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Sopianto bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) telah sepakat untuk mengambil ban mobil truk trailer di sepanjang jalan tol Cipali untuk kemudian dijual dan hasil penjualannya akan dibagi bersama. Setelah itu terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR berangkat dari Pintu Tol Karawang Timur menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam terpasang di depan No. Pol : D-1679-AFQ dan terpasang di belakang No. Pol : T-1504-EV. Sekira pukul 04.00 WIB pada KM 188 termasuk Desa Kempek, Kec. Gempol, Kab. Cirebon, terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR melihat mobil tronton milik PT. Siba Surya dengan No. Pol : H-1626-ES yang sedang terparkir di bahu jalan tol dengan keadaan saksi ALEXANDER (supir mobil tronton PT. Siba Surya) sedang beristirahat tertidur, kemudian terdakwa dan teman-temannya berhenti di belakang mobil tronton tersebut, lalu terdakwa menuju ke bagian depan mobil tronton untuk mengawasi kondisi sekitar dan Sdr. PAKPAHAN (DPO) menuju bagian belakang mobil untuk mengawasi bagian belakang mobil tronton, sedangkan Sdr. PASARIBU (DPO) dan Sdr. MORMOR (DPO) masuk ke dalam kolong mobil tronton untuk mengambil ban serep merek Goodyear ukuran 351/80 R22,5 S200+ berikut dengan velg yang terpasang. Setelah berhasil dibuka, ban serep beserta velg yang terpasang langsung dibawa ke dalam mobil. Setelah itu terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR bergegas pergi menuju mobil yang di dalamnya terdapat Sdr. Sagala (DPO) sebagai supirnya dan melarikan diri untuk mencari sasaran mobil tronton selanjutnya;
- Bahwa sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dan para DPO kembali mengambil ban mobil truk trailer pada KM 153 Kertajati. Namun ketika sedang melakukannya, saksi SOLIKIN dan saksi FAJAR INDRAWIJAYA yang merupakan anggota Polisi PJR Dit Lantas Polda Jabar sedang melakukan patroli melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR. Kemudian dilakukan pengejaran dan terdakwa berhasil ditangkap sedangkan yang lainnya melarikan diri. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian ban serep merek Goodyear ukuran 351/80 R22,5 S200+ berikut dengan velg yang terpasang pada mobil tronton milik PT. Siba Surya yang terparkir di bahu jalan KM 188. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti membawa terdakwa ke Polsek Gempol untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil ban serep milik PT. Siba Surya tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, akibat dari perbuatan terdakwa bersama Sdr. PASARIBU, Sdr. SAGALA, Sdr. PAKPAHAN, dan Sdr. MORMOR yang mengambil ban serep milik PT. Siba Surya menimbulkan kerugian sekitar Rp. 6.200.000 (enam juta dua ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |