| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa WARTINI Binti SUBRATA (Alm) bersama-sama dengan Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan dan atau menjual obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP dengan upah yang diberikan Terdakwa kepada Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) perharinya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terakhir kali Terdakwa memberikan obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP kepada Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diedarkan dan atau dijual belikan yaitu pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 08.00 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan dan atau menjual obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP kepada siapa saja terakhir kepada Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 19.15 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan penjualan 5 (lima) butir obat Tramadol seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), yang mana transaksi tersebut dilakukan dengan cara Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI datang langsung ke rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan memberikan uang kepada Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan pesanan obat tersebut kepada Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI.
- Bahwa harga obat Tramadol yang dijual Terdakwa yaitu per 5 (lima) butir dijual seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Trihexyphenidyl per 5 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan untuk obat warna kuning bertuliskan DMP per 5 (lima) butir dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa total keuntungan berupa uang yang didapat oleh Terdakwa dari mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP melalui Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu sebagai berikut:
- Keuntungan penjualan obat Tramadol perbox/100 (seratus) butir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Keuntungan penjualan obat Trihexyphenidyl perbox/100 (seratus) butir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Keuntungan penjualan obat DMP pertoples/1000 (seribu) butir sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi DENDI ARISANDI dan Saksi RIYANDI masing-masing anggota Kepolisian Sektor Arjawinangun dan Saksi SALMAN REZA ALDIANSYAH anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 00.05 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya mengintrogasi Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI yang kedapatan menyimpan dan atau menguasai obat Tramadol pada saat OPS KRYD Polsek Arjawinangun di depan Ex RS. Arjawinangun termasuk Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat Tramadol, 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl, 6 (enam) butir obat warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik warna bening yang rencananya akan Terdakwa edarkan dan atau jual melalui Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4634/NOF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2210 (satu koma dua dua satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9848 (nol koma sembilan delapan empat delapan) gram dengan nomor barang bukti 4038/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2210 (satu koma dua dua satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9767 (nol koma sembilan tujuh enam tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4039/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,4 (nol koma empat) cm dengan berat netto seluruhnya 0,4326 (nol koma empat tiga dua enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2884 (nol koma dua delapan delapan empat gram) dengan nomor barang bukti 4040/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4038/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4039/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4040/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) bersama-sama dengan Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan dan atau menjual obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP dengan upah yang diberikan Terdakwa kepada Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) perharinya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terakhir kali Terdakwa memberikan obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP kepada Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diedarkan dan atau dijual belikan yaitu pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 08.00 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan dan atau menjual obat merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP kepada siapa saja terakhir kepada Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 19.15 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan penjualan 5 (lima) butir obat Tramadol seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), yang mana transaksi tersebut dilakukan dengan cara Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI datang langsung ke rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan memberikan uang kepada Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan pesanan obat tersebut kepada Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI.
- Bahwa harga obat Tramadol yang dijual Terdakwa yaitu per 5 (lima) butir dijual seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Trihexyphenidyl per 5 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan untuk obat warna kuning bertuliskan DMP per 5 (lima) butir dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa total keuntungan berupa uang yang didapat oleh Terdakwa dari mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP melalui Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu sebagai berikut:
- Keuntungan penjualan obat Tramadol perbox/100 (seratus) butir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Keuntungan penjualan obat Trihexyphenidyl perbox/100 (seratus) butir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Keuntungan penjualan obat DMP pertoples/1000 (seribu) butir sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi DENDI ARISANDI dan Saksi RIYANDI masing-masing anggota Kepolisian Sektor Arjawinangun dan Saksi SALMAN REZA ALDIANSYAH anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 00.05 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Posong Kulon RT 001 RW 008 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya mengintrogasi Saksi RIFDA SYAHKUR Alias SAKUR Bin RUSLANI yang kedapatan menyimpan dan atau menguasai obat Tramadol pada saat OPS KRYD Polsek Arjawinangun di depan Ex RS. Arjawinangun termasuk Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat Tramadol, 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl, 6 (enam) butir obat warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik warna bening yang rencananya akan Terdakwa edarkan dan atau jual melalui Saksi SOPIYA Binti KAMSARI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4634/NOF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2210 (satu koma dua dua satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9848 (nol koma sembilan delapan empat delapan) gram dengan nomor barang bukti 4038/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2210 (satu koma dua dua satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9767 (nol koma sembilan tujuh enam tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4039/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,4 (nol koma empat) cm dengan berat netto seluruhnya 0,4326 (nol koma empat tiga dua enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,2884 (nol koma dua delapan delapan empat gram) dengan nomor barang bukti 4040/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4038/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4039/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4040/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dalam mengedarkan dan atau menjual obat keras berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------- |