Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2025/PN Sbr ANTONI HASIM 1.DIMAS HERYANTO
2.INDAH SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat 99
Penggugat
NoNama
1ANTONI HASIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIMAS HERYANTO
2INDAH SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar pokok utang Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dan bunga Rp 5.000.000,- per bulan sejak Oktober 2015 sampai putusan berkekuatan hukum tetap, dengan jumlah akhir dihitung dalam persidangan.

4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:Sebidang tanah & bangunan seluas 240m2 dengan No SHM 174 berkedudukan di Mundupesisir mundu kab Cirebon atas nama Tergugat I dan Tergugat II

5. Memerintahkan Turut Tergugat (BPN kab.Cirebon) untuk melakukan pencatatan sita pada buku tanah & sertifikat tersebut, melarang mutase,pemecahan,penggabungan,balik nama,atau peralihan hak dalam bentuk apa pun atas objek tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Melarang para Tergugat maupun pihak lain memindah-tangankan menggadaikan, membebankan haka tau mengubah status SHM sampai perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan bahwa apabila para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, objek sita jaminan dapat di eksekusi melalui Lelang sesuai peraturan perundang-undang untuk melunasi utang.

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak