Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.FITRI AYU RESPANI
ABDURROKIM Als ROKIM Bin USTADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURROKIM Als ROKIM Bin USTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------ Bahwa terdakwa ABDURROKIM Als ROKIM Bin USTADI bersama-sama dengan saksi SAUDIN (telah putus berdasarkan putusan nomor: 41/Pid.B/2025/PN Sbr), pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah yang beralamat di Blok I RT. 003 RW. 002 Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa ABDURROKIM Als ROKIM Bin USTADI dikunjungi oleh saksi SAUDIN (telah putus berdasarkan putusan nomor: 41/Pid.B/2025/PN Sbr) kemudian saksi SAUDIN mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi SAUDIN untuk mengambil sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama saksi SAUDIN berangkat menuju Cirebon dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX (Daftar Pencarian Barang) warna hitam milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi SAUDIN dan terdakwa dibonceng di belakang, setibanya di Daerah Kertasura Terdakwa menemukan target sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E-3814-DP yang berada di teras rumah saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN, kemudian terdakwa dan Saksi SAUDIN berhenti di dekat rumah tersebut, lalu saksi SAUDIN turun dari sepeda motor Yamaha N-MAX dan terdakwa menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian saksi SAUDIN masuk ke halaman rumah saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E-3814-DP yang terparkir di teras rumah saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN kemudian setelah masuk saksi SAUDIN merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E-3814-DP tiba-tiba dalam rumah saksi YUYUN Binti TURYADI berteriak “maling” sehingga terdakwa panik kemudian meninggalkan Saksi SAUDIN lalu melarikan diri dengan menggunakan sepeda Motor N-MAX ke arah Indramayu menuju rumah terdakwa sedangkan saksi SAUDIN berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari sekira pukul 00.00 WIB Polsek Kapetakan mendapatkan informasi dari anggota Opsnal/ Tim Buser Indramayu yang berhasil mengamankan terdakwa dirumah terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan namun karena alat bukti tidak mencukupi akhirnya Tim Buser Indramayu menyerahkan terdakwa ke Polsek Kapetakan karena mengetahui terdakwa ABDURROKIM merupakan DPO di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang belum tertangkap, setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor bersama-sama dengan saksi SAUDIN, setelah itu terdakwa diserahkan ke Polres Cirebon Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik sepeda motor yang sah yaitu Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------------ Bahwa terdakwa ABDURROKIM Als ROKIM Bin USTADI pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah yang beralamat di Blok I RT. 003 RW. 002 Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa ABDURROKIM Als ROKIM Bin USTADI dikunjungi oleh saksi SAUDIN (telah putus berdasarkan putusan nomor: 41/Pid.B/2025/PN Sbr) kemudian saksi SAUDIN mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi SAUDIN untuk mengambil sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama saksi SAUDIN berangkat menuju Cirebon dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX (Daftar Pencarian Barang) warna hitam milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi SAUDIN dan terdakwa dibonceng di belakang, setibanya di Daerah Kertasura Terdakwa menemukan target sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E-3814-DP yang berada di teras rumah saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN, kemudian terdakwa dan Saksi SAUDIN berhenti di dekat rumah tersebut, lalu saksi SAUDIN turun dari sepeda motor Yamaha N-MAX dan terdakwa menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian saksi masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E-3814-DP yang terparkir di teras rumah saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN kemudian setelah masuk saksi SAUDIN merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E-3814-DP tiba-tiba dalam rumah saksi YUYUN Binti TURYADI berteriak “maling” sehingga terdakwa panik kemudian meninggalkan Saksi SAUDIN lalu melarikan diri dengan menggunakan sepeda Motor N-MAX ke arah Indramayu menuju rumah terdakwa sedangkan saksi SAUDIN berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari sekira pukul 00.00 WIB Polsek Kapetakan mendapatkan informasi dari anggota Opsnal/ Tim Buser Indramayu yang berhasil mengamankan terdakwa dirumah terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan namun karena alat bukti tidak mencukupi akhirnya Tim Buser Indramayu menyerahkan terdakwa ke Polsek Kapetakan karena mengetahui terdakwa ABDURROKIM merupakan DPO di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang belum tertangkap, setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor bersama-sama dengan saksi SAUDIN, setelah itu terdakwa diserahkan ke Polres Cirebon Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik sepeda motor yang sah yaitu Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya