INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2025/PN Sbr | Rosida | 1.Tarina Bin Sarmud 2.Hj. Kaeli Binti H. Nasdija |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 38 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal tanggal 16 Mei 2018 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan Surat pernyataan tergugat tertanggal tanggal 16 Mei 2018 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji)
4. Menghukum Para Tergugat mengembalikan Objek aquo kepada Penggugat beserta sertifikat yang telah balik nama atas nama Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah ) secara tunai;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tanggung renteng Bunga 2% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Maret 2018 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) dan semua Hutang dibayar lunas;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek aquo;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara iniĀ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |