Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Sbr Rosida 1.Tarina Bin Sarmud
2.Hj. Kaeli Binti H. Nasdija
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat 38
Penggugat
NoNama
1Rosida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad iqbal rizki SHRosida
Tergugat
NoNama
1Tarina Bin Sarmud
2Hj. Kaeli Binti H. Nasdija
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal tanggal 16 Mei 2018 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan Surat pernyataan tergugat tertanggal tanggal 16 Mei 2018 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji)
4. Menghukum Para Tergugat mengembalikan Objek aquo kepada Penggugat beserta sertifikat yang telah balik nama atas nama Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah ) secara tunai;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tanggung renteng Bunga 2% Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Maret 2018 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) dan semua Hutang dibayar lunas;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek aquo;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara iniĀ 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak