INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Sbr | YUNITA | 1.ISO SUGIARSONO 2.CECEP ROSLITA HADIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 36 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 12 Juni 2018 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
3.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, Dengan Nomor 101 yang terletak di Desa Kejuden, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon , dengan luas tanah 565 M2, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Tanah Bengkok;
Sebelah timur : Milik Adat Rokayah;
Sebelah selatan : Milik Adas Sanusi;
Sebelah barat : jalan Desa Kejuden;
4.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak membalik nama sebagai Sertipikat bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang masih tercatat atas nama Tergugat terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah .Notaris di Kabupatrn Cirebon dan Turut Tergugat tanpa menghadirkan Para Tergugat ;
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |