Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
FIRMAN HERDIAN Als FIRMAN Bin AMBALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5376/M.2.29.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN HERDIAN Als FIRMAN Bin AMBALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------Bahwa terdakwa FIRMAN HERDIAN Als FIRMAN Bin AMBALI (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kosan di Dusun Jalaksana  Desa Barisan Kec. Jalaksana Kabupaten Kuningan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan namun karena sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

 

  • Bahwa pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MISYANTO Als BAHRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menanyakan ketersediaan sabu tersebut dan terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NICO ORLANDO (dilakukan penuntutan terpisah) ingin memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun saksi NICO ORLANDO menyampaikan bahwa hanya tersedia narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. SULIWA (DPO Nomor:45/VII/Sat Res Narkoba). Selanjutnya terdakwa memutuskan untuk patungan dimana terdakwa menambahkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), saksi NICO ORLANDO sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang pembelian dari saksi MISYANTO Als BAHRUDIN sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) total sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa bersama saksi NICO ORLANDO bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SULIWA pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB dengan cara ‘adu bagong’ atau bertransaksi langsung di pinggir jalan Desa Cirendang Kec. Kuningan Kab. Kuningan. Lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa bersama saksi NICO ORLANDO kembali ke rumah saksi NICO ORLANDO dan membagi narkotika jenis sabu tadi menjadi 2 (dua) bagian, 1 bagian untuk terdakwa dan saksi NICO ORLANDO dan 1 bagian untuk pesanan saksi MISYANTO Als BAHRUDIN. Setelah itu masih di hari yang sama sekira jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MISYANTO dan mengatakan akan mengantarkannya langsung ke kosan saksi MISYANTO. Selanjutnya terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan Saksi MISYANTO dengan cara Terdakwa menyerahkan Narkotika kepada Saksi MISYANTO dan saksi MISYANTO menyerahkan uang senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa berlokasi di Kosan saksi MISYANTO di Desa Jalaksana Kec. Jalaksana Kab. Kuningan. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 02.30 WIB, saat terdakwa pulang ke rumahnya terdapat sejumlah laki-laki yang belakangan diketahui adalah saksi LUKMAN, saksi ATO HARYANTO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) bersama saksi MISYANTO hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam beserta simcard, 1 buah pipet Kaca, 1 buah bong plastik dan 1 (satu) unit motor merek Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor dan terdakwa tidak dapat mengelak saat ditunjukkan Saksi MISYANTO Als BAHRUDIN yang ditangkap lebih dulu karena perkara narkotika jenis sabu dan mengatakan baru saja dibelinya dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi penangkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya bersama saksi NICO ORLANDO dari Sdr. SULIWA. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriskaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa FIRMAN HERDIAN Als FIRMAN Bin AMBALI (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kosan di Dusun Jalaksana  Desa Barisan Kec. Jalaksana Kab. Kuningan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan namun karena sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB saat terdakwa bersama saksi NICO ORLANDO bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu kepada Sdr. SULIWA di pinggir jalan Desa Cirendang Kec. Kuningan Kab. Kuningan dan bertransaksi di sana. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dalam bentuk lakban hitam berisi plastik klip bening berisikan kristal putih Narkotika jenis Sabu dari Sdr. SULIWA (DPO)  tersebut, terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu itu di saku celananya bersama saksi NICO ORLANDO kembali ke rumah saksi NICO ORLANDO dan membagi narkotika jenis sabu tadi menjadi 2 (dua) bagian, 1 bagian untuk terdakwa dan saksi NICO ORLANDO dan 1 bagian lainnya adalah pesanan saksi MISYANTO Als BAHRUDIN. Setelah itu masih di hari yang sama sekira jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MISYANTO dan mengatakan akan mengantarkannya langsung ke kosan saksi MISYANTO dan langsung mengantarkannya kepada saksi MISYANTO bertempat di parkiran kos saksi MISYANTO. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 02.30 WIB, saat terdakwa pulang ke rumahnya terdapat sejumlah laki-laki yang belakangan diketahui adalah saksi LUKMAN, saksi ATO HARYANTO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) bersama saksi MISYANTO hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam beserta simcard, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong plastik dan 1 (satu) unit motor merek Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor dan terdakwa tidak dapat mengelak saat ditunjukkan Saksi MISYANTO Als BAHRUDIN yang ditangkap lebih dulu karena perkara narkotika jenis sabu dan mengatakan baru saja dibelinya dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi penangkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya bersama saksi NICO ORLANDO dari Sdr. SULIWA. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriskaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya