Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Sbr NUR ALI.,SHI.,MH BIN H.NURKHOLIS HADI Sujono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR ALI.,SHI.,MH BIN H.NURKHOLIS HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arrie Indra Wiguna SHNUR ALI.,SHI.,MH BIN H.NURKHOLIS HADI
Tergugat
NoNama
1Sujono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Dalam Provisi:

  • Mengabulkan sita Persamaan tersebut dalam butir 23 posita gugatan di atas;

 

B. Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang dimohonkan penetapan pengadilan yakini surat Kendaraan Bermotor (BPKB) Berikut kendaraannya

3. Menyatakan sah surat perjanjian Succsess Fee antara Tergugat dan Penggugat perjanjian bersama yang di buat pada 20 Oktober 2025 telah di tandatangani para pihak dan disertai saksi-saksi sah menurut Hukum;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau “Breach of Contract

5. Menyatakan Tergugat untuk memenuhi kewajiban Prestasinya terhadap Penggugat sebesar Rp. 10.000,000 (Sepuluh Juta Rupiah) per bulan dan dengan jangka waktu 3 bulan; Bahwa dari Tanggal 20 Oktober 2025 Penggugat sudah mengalami Kerugian Immaterill tersebut yaitu Rp. 5.000.000 per bulan dan dengan jangka waktu 7 bulan, sebesar Rp.35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah); secara Tunai seketika dan sekaligus

  •  Meghukum Tergugat untuk memenuhi Prestasinya terahadap tergugat tersebut dalam, petitum  secara tunai seketika dan sekaligus;

7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi ekspetasi sebesar Rp.35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah); secara tunai seketika dan sekaligus;

8. Menghukum Tergugat umtuk membayar bunga moratoire, sebesar Rp.35.000.000 (Tiga puluh lima juta Rupiah); secara tunai seketika dan sekaligus;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp1.000,000(satu juta Rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung sejak putusan ini di bacakan sampai tertunaikan nya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

10. Menghukum tergugat untuk menyerahkan surat kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya kepada Penggugat serta Tunduk dan Patuh atas Putusan ini

11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Serta Merta) meskipun ada Verzet, Banding ataupun kasasi

12. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini

13. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;

 

 Atau:

Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya; dan Yang harus dibayarkan kepada Penggugat Bertindak Atas Nama selaku PEMBERI KUASA NURALI S.H.I., M.H

 

V. PETITUM

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perjanjian Success Fee Nomor 0191/NDR-SFBH/X/2025 Tertanggal 20 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Bersama yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.

4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Success Fee dan Surat Pernyataan Bersama.

5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar kerugian yang akan dibuktikan dalam persidangan. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak