Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa SANUDIN Als UDIN Bin TARMAD pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di sebuah rumah termasuk Dusun 3 Rt/Rw 03/04 Desa Kudukeras Kec. Babakan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi RUKAMANA Als NANA Bin JUNAEDI yang bermaksud membeli obat dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk konsumsi sendiri. Adapun sediaan farmasi yang dijual dan diedarkan oleh terdakwa tersebut didapat dengan cara dibeli dari Sdr. BANG (DPO) di daerah Tanah Abang Kota Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2024. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB saat terdakwa beristirahat di dalam kamar rumahnya, didatangi oleh saksi RAMON TARIGAN, Saksi ENTANG SUMARNA dan AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO (ketiganya merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang datang bersama saksi RUKAMANA dan saksi ANDI MAULANA (yang telah lebih dulu diamankan) hendak memeriksa apakah benar sediaan farmasi yang dimiliki saksi RUKAMANA dan saksi ANDI MAULANA didapat dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket obat warna kuning yang bertuliskan mf/x (Heximer) yang dibungkus plastik klip bening atau sejumlah 67 (enam puluh tujuh) butir, 4 (empat) paket obat warna putih yang bertuliskan double y yang dibungkus plastik klip bening atau sejumlah 7 (tujuh) butir, 12 (dua belas) butir obat Tramadol, uang sejumlah Rp. 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah toples kecil warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam berikut simcard, barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari baju di kamar tidur terdakwa. Lalu saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, obat Tramadol dan Dextromethorphan termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa SANUDIN Als UDIN Bin TARMAD telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5001/NOF/2024 hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 2195/2024/OF, 2196/2024/OF dan 2197/2024/OF yang telah diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Kepala Puslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.IK yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor: 2580/2024/OF, 2581/2024/OF dan 2582/2024/OF yang disita dari SANUDIN Als UDIN Bin TARMAD.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2580/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl;
Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2581/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl
2195/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl : 2581/2024/OF mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SANUDIN Als UDIN Bin TARMAD pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di sebuah rumah termasuk Dusun 3 Rt/Rw 03/04 Desa Kudukeras Kec. Babakan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi RUKAMANA Als NANA Bin JUNAEDI yang bermaksud membeli obat dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk konsumsi sendiri. Adapun sediaan farmasi yang dijual dan diedarkan oleh terdakwa tersebut didapat dengan cara dibeli dari Sdr. BANG (DPO) di daerah Tanah Abang Kota Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2024. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB saat terdakwa beristirahat di dalam kamar rumahnya, didatangi oleh saksi RAMON TARIGAN, Saksi ENTANG SUMARNA dan AZRIEL WIRAYUDHA IRWANTO (ketiganya merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang datang bersama saksi RUKAMANA dan saksi ANDI MAULANA (yang telah lebih dulu diamankan) hendak memeriksa apakah benar sediaan farmasi yang dimiliki saksi RUKAMANA dan saksi ANDI MAULANA didapat dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket obat warna kuning yang bertuliskan mf/x (Heximer) yang dibungkus plastik klip bening atau sejumlah 67 (enam puluh tujuh) butir, 4 (empat) paket obat warna putih yang bertuliskan double y yang dibungkus plastik klip bening atau sejumlah 7 (tujuh) butir, 12 (dua belas) butir Obat Tramadol, uang sejumlah Rp. 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah toples kecil warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam berikut simcard, barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari baju di kamar tidur terdakwa. Lalu saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, obat Tramadol dan Dextromethorphan termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa SANUDIN Als UDIN Bin TARMAD telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5001/NOF/2024 hari senin tanggal 7 bulan Oktober tahun 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F yang telah diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Kepala Puslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.IK yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor: 2580/2024/OF, 2581/2024/0F dan 2582/2024/0F yang disita dari SANUDIN Als UDIN Bin TARMAD.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2580/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl;
Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2581/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl
2195/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl : 2581/2024/OF mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |