Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.LYNA MARLIANA
SOPIAH Binti MAKSAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-552/M.2.29.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAH Binti MAKSAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa SOPIAH Binti MAKSAN (Alm) pada hari yang terdakwa tidak ingat lagi tetapi masih termasuk pada bulan Mei tahun 2023 s/d bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 s/d bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di sebuah Warung Sayur di Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

 

    • Bermula pada hari yang terdakwa tidak ingat lagi tetapi termasuk bulan Mei tahun 2023 sekira jam 22.00 WIB terdakwa merencakan akan mengambil uang hasil dagangan saksi SOYAH di Warung Sayurnya yang terletak di Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kab. Cirebon mengetahui uang hasil dagangannya hanya disimpan di dalam sebuah ember berwarna hitam sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Kemudian keesokan harinya sekira jam 05.00 WIB terdakwa mendatangi Warung Sayur milik saksi SOYAH dan berpura-pura membeli sejumlah sayuran kepada saksi SOYAH. Lalu saat saksi SOYAH sedang memilih sayuran pesanan terdakwa, saat itu juga terdakwa mendekati meja tempat ember berwarna hitam yang di dalamnya berisikan uang hasil penjualan sayur milik saksi SOYAH dan dengan gerakan yang cepat terdakwa mengambil uang dari dalam ember warna hitam tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa membayar pesanan sayur kepada saksi SOYAH dengan uang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya keesokan harinya sekira jam 04.50 WIB terdakwa kembali mengulangi perbuatannya kembali yang berpura-pura membeli sayuran kepada saksi SOYAH dan saat saksi SOYAH lengah, terdakwa kembali mengambil uang dari dalam ember hitam milik saksi SOYAH. Adapun terdakwa telah mengambil uang hasil penjualan sayur dari dalam ember hitam milik saksi SOYAH sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam jangka waktu bulan Mei tahun 2023 s/d bulan Juni tahun 2023 yang antara lain sebagai berikut:
    1. Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    4. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    5. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    6. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    7. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    8. Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
    9. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    10. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    11. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    12. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    13. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah;

    • Bahwa saksi SOYAH yang berjualan sayur di warung miliknya yang berlokasi di Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kab. Cirebon sekira bulan Mei tahun 2023 s/d bulan Juni tahun 2023 saksi SOYAH merasa janggal karena pada sore hari setelah berjualan sayur dirinya menghitung uang hasil penjualannya yang disimpan dalam sebuah ember berwarna hitam berkurang tidak seperti biasanya, sehingga saksi SOYAH harus menambahi/nombok untuk belanja sayur berikutnya, kejadian berkurangnya uang hasil penjualan  sayur miliknya terjadi secara terus menerus hingga dalam hitungan saksi SOYAH dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah). Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 03.00 WIB saat saksi SOYAH melayani pembeli pada warung sayur miliknya, dirinya mengamati gerak-gerik terdakwa yang juga datang seolah-olah hendak membeli sayur di warung miliknya. Lalu saat terdakwa bergerak mendekati ember warna hitam tempat menyimpan uang hasil penjualan, saksi SOYAH seketika menarik tangan terdakwa dan menanyakan apakah benar terdakwa yang mengambil uang tanpa seizin saksi SOYAH secara terus menerus antara bulan Mei 2023 s/d bulan Juni 2023 dan terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa yang telah mengambil uang hasil penjualan sayur milik saksi SOYAH yang disimpan di dalam ember warna hitam secara berulang-ulang antara bulan Mei 2023 s/d bulan Juni 2023. Kemudian masih dihari yang sama sekira jam 07.00 WIB, saksi SOYAH dan saksi RATMAJA (Suami saksi SOYAH) meminta kepada saksi SUDARYONO yang kebetulan memasang kamera pengawas di depan rumahnya yang juga mengarah ke warung sayuran milik saksi SOYAH untuk mengecek apakah ada terekam terdakwa mengambil uang hasil penjualan sayur milik saksi SOYAH. Lalu saat dilakukan pengecekan dari rekaman kamera pengawas milik saksi SUDARYONO didapati beberapa kali terdakwa terekam dalam rentang waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 04.50 WIB, 16 Mei 2023 sekira jam 05.12 WIB dan 07 Juni 2023 sekira jam 04.49 WIB sedang mengambil uang hasil penjualan sayur milik saksi SOYAH yang disimpan dalam ember berwarna hitam. Kemudian pada jam 16.00 WIB saksi SOYAH, saksi RATMAJA dan saksi SUDARYONO mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban terdakwa dan mengembalikan uang hasil penjualan sayur milik saksi SOYAH yang diambilnya. Saat itu terdakwa dan keluarganya berjanji akan mengembalikan uang yang diambil terdakwa dari warung sayur milik saksi SOYAH paling lambat pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, namun terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang diambilnya tersebut sehingga saksi SOYAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakan untuk diproses lebih lanjut;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya