| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa ADI PRATAMA Als SIGIT Bin HENDRIK pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di di Ds Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sudah sering memesan sediaan farmasi kepada saksi Fabi ( dalam berkas dan penuntutan terpisah ) yang terakhir pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa memesan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir seharga Rp. 200.000; Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Adi (dalam berkas dan penuntutan terpisah ), bahwa keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sebanyak Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) dari 100 butir pil tramadol
- Bahwa hari Kamis tanggal 16 oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Hendra, saksi Ato Bersama team di daerah Pasar Minggu Ds Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti di kosan terdakwa berupa 205 butir pil tramadol, 1 butir pil triheyphenydyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 20.000; 1 buah bublewarp warna hitam, 1 unit hp Samsung warna hitam berikut simcard, 1 buah tas selempang warna hitam merek Tapaxco, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kota Cirebon.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6547/NOF/2025 tanggal 4 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.Apt Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5110/2025/0F berupa tablet warna silver tersebut Tramadol Barang Bukti dengan No. 5111 /2025/0F berupa tablet warna silver tersebut triheyphenydyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
- Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |