Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
ADI PRANATA Als SIGIT Bin HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-278/M.2.29.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PRANATA Als SIGIT Bin HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.ADI PRANATA Als SIGIT Bin HENDRIK
Anak Korban
Dakwaan

       ---------- Bahwa terdakwa ADI PRATAMA Als SIGIT Bin HENDRIK   pada hari Selasa tanggal 15 Oktober  2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di di Ds Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa  sudah sering memesan sediaan farmasi kepada saksi Fabi ( dalam berkas dan penuntutan terpisah )  yang terakhir  pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul  21.00 Wib  terdakwa memesan sediaan farmasi jenis pil  tramadol sebanyak 100  butir  seharga Rp. 200.000; Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Adi (dalam berkas dan penuntutan terpisah ), bahwa keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sebanyak Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah)  dari 100 butir pil tramadol
  • Bahwa  hari Kamis tanggal 16 oktober 2025  sekira pukul 15.00  WIB saksi Hendra, saksi Ato Bersama team di daerah Pasar Minggu  Ds Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon  diamankan terdakwa  dan ditemukan barang bukti di kosan terdakwa berupa 205 butir pil tramadol, 1 butir pil triheyphenydyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 20.000; 1 buah bublewarp warna hitam, 1 unit hp Samsung warna hitam berikut simcard, 1 buah tas  selempang warna hitam merek Tapaxco,  selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kota Cirebon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6547/NOF/2025 tanggal 4  November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.Apt Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5110/2025/0F berupa tablet warna silver   tersebut Tramadol Barang Bukti dengan No. 5111 /2025/0F berupa tablet warna silver tersebut triheyphenydyl.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya