Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Sbr SANTO MAPANDIN ST 1.Anto Susanto
2.Yati Maryati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTO MAPANDIN ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anto Susanto
2Yati Maryati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan menerima langsung uang pelunasan  modal senilai Rp. 170.329.500,- dan keuntungan sebesar 20% dari total keuntungan penjualan 31 ekor sapi. Rata rata keuntungan senilai Rp 5.000.000-, per ekor. Total keuntungan Rp 155.000.000,-.              Maka keuntungan yang wajib diserahkan adalah 20%  dari Rp. 155.000.000,-                     yaitu Rp. 31.000.000,-. Sehingga total nilai pelunasan dan keuntungan adalah :                              Rp. 201.329.500,-.

 

Demikian gugatan ini PENGGUGAT ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini PENGGUGAT sampaikan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak