Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.RANDY TUMPALPARDEDE, S.H., M.H.
2.LYNA MARLIANA
MASKADI Alias ADI Bin SUTARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-406/M.2.29.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY TUMPALPARDEDE, S.H., M.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASKADI Alias ADI Bin SUTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUDARNO, S.H., M.H.,MASKADI Alias ADI Bin SUTARI
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MASKADI Alias ADI Bin SUTARI pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025, sekitar pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di blok nagrog RT. 009, RW. 005 Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekitar pukul 11.00 Wib anak saksi Rachmad Taufid, anak saksi Akmad Dani dan terdakwa serta beberapa orang kurang lebih 20 orang berkumpul di lapangan bola kepuh Palimanan, Kabupaten Cirebon dimana saat itu terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 80 cm kemudian dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor dengan posisi anak saksi Akmad Dani yang mengendarai sepeda motor, anak saksi Rachmad Taufid duduk ditengah dan terdakwa berada dibelakang dengan membawa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 80 cm dengan cara ditempelkan di body sepeda motor sebelah kiri yang dijepit dengan menggunakan paha kiri dan gagang celurit dipegang menggunakan tangan kiri berangkat menuju SMK Negeri 1 Palasah bersama-sama dengan beberapa orang kurang lebih 20 orang yang juga menggunakan sepeda motor untuk melakukan tawuran. Sesampai di depan di warung depan Polsek Ciwaringin anak saksi Rachmad Taufid, anak saksi Akmad Dani dan terdakwa serta beberapa orang kurang lebih 20 orang  bertemu dengan anak sekolah SMK Negeri 1 Palasah, kemudian terdakwa mengeluarkan dan mengacungkan 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 80 cm yang dibawa kearah anak sekolah SMK Negeri 1 Palasah, setelah itu terdakwa kembali naik dan duduk dibelakang sepeda motor dengan membawa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 80 cm dengan cara ditempelkan di body sepeda motor sebelah kiri yang dijepit dengan menggunakan paha kiri dan gagang celurit dipegang menggunakan tangan kiri bersama dengan anak saksi Rachmad Taufid dan anak saksi Akmad Dani pulang lewat jalan Urip Sumoharjo, sesampai blok nagrog RT. 009, RW. 005 Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon saksi Dian Mulyadi dan saksi Endar Aldi Winata serta rekan lainnya yang merupakan anggota kepolisian polsek Ciwaringin melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor dengan posisi anak saksi Akmad Dani yang mengendarai sepeda motor, anak saksi Rachmad Taufid duduk ditengah dan terdakwa yang menggunakan jaket sweater abu-abu berada dibelakang dengan membawa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 80 cm dengan cara ditempelkan di body sepeda motor sebelah kiri yang dijepit dengan menggunakan paha kiri dan gagang celurit dipegang menggunakan tangan kiri langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa sekitar pukul 16.10 Wib yang sempat melarikan diri beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek ciwaringin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.     
  • Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 80 cm tersebut tidak dalam rangka melaksanakan pekerjaannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ----------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya