| Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT. 01/RW. 04 Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI mendapatkan/menerima kiriman obat berupa 500 (lima ratus) butir Obat Tramadol seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. RENDI (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) di SPBU Buntet Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon; --
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa RIPQI ALDIA ALIAS BREW BIN SAMSURI menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil tramadol yang termasuk ke dalam golongan obat keras sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi AHMAD ALFIAN ALIAS ALFIAN BIN MAMAT NUROHMAT yang mana transaksi dilakukan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT. 001/RW. 004, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan cara saksi AHMAD ALFIAN menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan barang terlebih dahulu, setelah itu Saksi AHMAD ALFIAN datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa memberikan pil tramadol tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI menjual atau mengedarkan kembali sediaan farmasi jenis obat atau Pil TRAMADOL yang termasuk ke dalam golongan obat keras sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi ADI KURNIAWAN alias ADI bin TARMIDI yang mana transaksi dilakukan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT 001/RW 004, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saksi ATO HARYANTO dan saksi NIKO ANDRI SIJABAT di dampingi oleh ketua RT Saksi OPAN SUPANDI selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI dirumahnya yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT. 01/RW. 04 Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI yang berada disamping terdakwa yang berisikan sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir tramadol dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 156.000.00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah),
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih beserta Simcardnya dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna emas beserta Simcardnya milik terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI yang diletakan dilantai dekat tersangka tidur.
- 410 (empat ratus sepuluh) butir tramadol yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di kamar terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI dirumah di Dusun Rambut Kasih RT 001/RW 004 Desa Gumulung Tonggoh Kec. Greged Kab. Cirebon.
- Bahwa terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Obat Tramadol dan Obat Trihexyphenidyl yang diedarkan tersebut merupakan obat keras yang pengedaran dan penggunaannya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan kesehatan;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0934/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 0710/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.--------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- - - - - A T A U - - - - -
KEDUA:
-------Bahwa Terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT. 01/RW. 04 Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI mendapatkan/menerima kiriman obat berupa 500 (lima ratus) butir Obat Tramadol seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari RENDI (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) di SPBU Buntet Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon; --
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa RIPQI ALDIA ALIAS BREW BIN SAMSURI menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil tramadol yang termasuk kedalam golongan obat keras sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi AHMAD ALFIAN ALIAS ALFIAN BIN MAMAT NUROHMAT yang mana transaksi dilakukan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT. 001/RW. 004, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan cara saksi AHMAD ALFIAN menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan barang terlebih dahulu, setelah itu Saksi AHMAD ALFIAN datang kerumah terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa memberikan pil tramadol tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI menjual atau mengedarkan kembali sediaan farmasi jenis obat atau Pil TRAMADOL yang termasuk kedalam golongan obat keras sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi ADI KURNIAWAN alias ADI bin TARMIDI yang mana transaksi dilakukan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT 001/RW 004, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saksi ATO HARYANTO dan saksi NIKO ANDRI SIJABAT di dampingi oleh ketua RT Saksi OPAN SUPANDI selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI dirumahnya yang beralamat di Dusun Rambut Kasih RT. 01/RW. 04 Desa Gemulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI yang berada disamping terdakwa yang berisikan sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir tramadol dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 156.000.00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah),
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih beserta Simcardnya dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna emas beserta Simcardnya milik terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI yang diletakan dilantai dekat tersangka tidur.
- 410 (empat ratus sepuluh) butir tramadol yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di kamar terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI dirumah di Dusun Rambut Kasih RT 001/RW 004 Desa Gumulung Tonggoh Kec. Greged Kab. Cirebon.
- Bahwa Terdakwa RIPQI ALDIA alias BREW bin SAMSURI dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Obat Tramadol dan Obat Trihexyphenidyl yang diedarkan tersebut merupakan obat keras yang pengedaran dan penggunaannya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan kesehatan;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0934/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 0710/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.--------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |