Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
YETI binti BAHRUDIN YATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-274/M.2.29.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YETI binti BAHRUDIN YATIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Pangandaran karena Sdri. WATI berasal dari Pangandaran dan saksi RESIN sebagai pemberi modal, lalu Sdri. WATI mengatakan bisnis warung tersebut akan dikelola dan dijaga oleh adiknya yakni terdakwa YETI dan Sdri. WATI menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap uang modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk lebih meyakinkan lagi Sdri. WATI menghubungi terdakwa YETI dan mengobrol bertiga antara terdakwa YETI, saksi RESIN dan Sdri. WATI, kemudian dibuatkan WA Group yang beranggotakan terdakwa YETI, saksi RESIN dan Sdri. WATI untuk mempermudah komunikasi ;
  • Bahwa kemudian terdakwa YETI menunjukkan tempat usaha berupa warung yang ada di tempat wisata Pangandaran melalui video call di WA Group dan terdakwa YETI mengatakan kepada saksi RESIN dan suaminya yakni saksi DASWARI kalau warung yang ditunjukkan oleh terdakwa di video call tersebut adalah sebagai tempat usaha yang dijanjikan dan dijalankan oleh terdakwa di Pangandaran dan terdakwa mengaku kalau warung tersebut adalah milik terdakwa dan dikelola langsung oleh terdakwa dan sudah sangat ramai, hingga atas perkataan terdakwa tersebut saksi RESIN menjadi percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa YETI dan Sdri. WATI dengan harapan mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa dan Sdri. WATI tersebut, selanjutnya saksi RESIN menyuruh suaminya (saksi DASWARI) untuk mengirimkan uang kepada terdakwa YETI dengan cara transfer ke rekening terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening 4030-0100-5302-53-1 atas nama YETI, kemudian saksi DASWARI mentransfer sejumah uang secara bertahap ke rekening terdakwa YETI tersebut sejak tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan jumlah total sebesar Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 01 September 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  2. Tanggal 19 September 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  3. Tanggal 22 September 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
  4. Tanggal 02 Oktober 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
  5. Tanggal 08 Oktober 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  6. Tanggal 24 Oktober 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
  7. Tanggal 01 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  8. Tanggal 02 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  9. Tanggal 20 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  10. Tanggal 27 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
  11. Tanggal 04 Desember 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  12. Tanggal 27 Desember 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  13. Tanggal 02 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  14. Tanggal 15 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
  15. Tanggal 18 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  16. Tanggal 18 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
  17. Tanggal 23 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
  18. Tanggal 27 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
  19. Tanggal 27 Janauri 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
  20. Tanggal 12 Februari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  21. Tanggal 01 Maret 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
  22. Tanggal 19 Maret 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 229.885,- (dua ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan puluh lima rupiah) ;
  23. Tanggal 25 Maret 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah).

Total saksi DASWARI mentransfer ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).

  • Bahwa setelah ditunggu-tunggu oleh saksi RESIN dan saksi DASWARI ternyata terdakwa dan Sdri. WATI tidak juga memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, bahkan Sdri. WATI tidak bisa dihubungi dan tidak tahu keberadaannya sampai sekarang dan terdakwa pun tidak dapat mengembalikan uang modal usaha warung sejumlah Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) tersebut bahkan seolah-olah menghindar ketika dihubungi oleh saksi RESIN dan saksi DASWARI, bahkan warung di Pangadaran yang ditunjukkan oleh terdakwa sebagai warung milik terdakwa yang dikelola oleh terdakwa dari modal usaha dari saksi RESIN dan DASWARI tersebut, ternyata bukan milik terdakwa maupun Sdri. WATI melainkan kepunyaan orang lain yakni milik saksi SARYONO dan uang modal usaha warung tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membayar hutang dan keperluan pribadi terdakwa, hingga akhirnya saksi DASWARI melaporkan perbuatan terdakwa dan Sdri. WATI tersebut ke pihak Polsek Gebang untuk diproses sesuai hukum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdri. WATI tersebut saksi korban DASWARI dan RESIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------

 

ATAU

       KEDUA

      

       Bahwa terdakwa YETI Binti BAHRUDIN YATIN secara bersama-sama dengan Sdri. WATI (dalam daftar pencarian Polsek Gebang), pada hari yang sudah tidak diingat kembali antara tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat Dusun 03, Rt. 004, Rw. 003, Desa Gebang, Kec. Gebang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan September 2023 Sdri. WATI (dalam daftar pencarian Polsek Gebang) kenal dengan saksi RESIN karena sama-sama bekerja di Negara Singapura, kemudian Sdri. WATI mengajak saksi RESIN bersama-sama bisnis membuka warung di daerah wisata Pangandaran karena Sdri. WATI berasal dari Pangandaran dan saksi RESIN sebagai pemberi modal, lalu Sdri. WATI mengatakan bisnis warung tersebut akan dikelola dan dijaga oleh adiknya yakni terdakwa YETI, kemudian Sdri. WATI menghubungi terdakwa YETI dan mengobrol bertiga antara terdakwa YETI, saksi RESIN dan Sdri. WATI, kemudian dibuatkan WA Group yang beranggotakan terdakwa YETI, saksi RESIN dan Sdri. WATI untuk mempermudah komunikasi ;
  • Bahwa kemudian terdakwa YETI menunjukkan tempat usaha berupa warung yang ada di tempat wisata Pangandaran melalui video call di WA Group dan terdakwa YETI mengatakan kepada saksi RESIN dan suaminya yakni saksi DASWARI kalau warung yang ditunjukkan oleh terdakwa di video call tersebut adalah sebagai tempat usaha yang dijanjikan dan dijalankan oleh terdakwa di Pangandaran dan terdakwa mengaku kalau warung tersebut adalah milik terdakwa dan dikelola langsung oleh terdakwa dan sudah sangat ramai, selanjutnya saksi RESIN menyuruh suaminya (saksi DASWARI) untuk mengirimkan uang kepada terdakwa YETI dengan cara transfer ke rekening terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening 4030-0100-5302-53-1 atas nama YETI, kemudian saksi DASWARI mentransfer sejumah uang secara bertahap ke rekening terdakwa YETI tersebut sejak tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan jumlah total sebesar Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 01 September 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  2. Tanggal 19 September 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  3. Tanggal 22 September 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
  4. Tanggal 02 Oktober 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
  5. Tanggal 08 Oktober 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  6. Tanggal 24 Oktober 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
  7. Tanggal 01 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  8. Tanggal 02 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  9. Tanggal 20 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  10. Tanggal 27 November 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
  11. Tanggal 04 Desember 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  12. Tanggal 27 Desember 2023 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  13. Tanggal 02 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  14. Tanggal 15 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
  15. Tanggal 18 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  16. Tanggal 18 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
  17. Tanggal 23 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
  18. Tanggal 27 Januari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
  19. Tanggal 27 Janauri 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
  20. Tanggal 12 Februari 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  21. Tanggal 01 Maret 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
  22. Tanggal 19 Maret 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 229.885,- (dua ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan puluh lima rupiah) ;
  23. Tanggal 25 Maret 2024 saksi DASWARI mentransfer uang ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah).

Total saksi DASWARI mentransfer ke rekening terdakwa YETI sejumlah Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).

  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) tersebut berada pada diri terdakwa, timbul niat terdakwa untuk mempergunakan uang dari saski DASWARI tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri dan terdakwa tidak membuka usaha warung dan mengelola warung di Pangandaran sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi DASWARI dan saksi RESIN, melainkan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi DASWARI dan saksi RESIN, terdakwa telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membayar hutang dan untuk biaya hidup sehari-hari terdakwa dan keluarganya, hingga terdakwa tidak bisa mengembalikan uang modal usaha warung ke saksi DASWARI dan saksi RESIN, kemudian saksi DASWARI melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polsek Gebang untuk diproses sesuai hukum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdri. WATI tersebut saksi korban DASWARI dan RESIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 115.446.885,- (seratus lima belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya