Dakwaan |
Menerangkan ssb : Bahwa benar ketika Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 19.45 Wib bertempat Diwarung Sdr.WARTINI tepatnya di Alamat Dusun 01 Rt. 003/002 Desa Gembongan Kec. Babakan Kab. Cirebon. Telah diamankan minuman keras pabrikan dengan berbagai merk diantaranya : 70 (tujuh puluh) botol Minuman keras tradisional jenis Ciu.
Setelah BAP cepat ini selesai dibuat, kemudian dibacakan kepadanya, Yang bersangkutan menyatakan setuju / membenarkan keterangan yang diberikan dan sanggup diadili dengan system pengadilan cepat seperti ini untuk menguatkan tersangka membubuhkan tanda tangan.
|