Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung yang beralamat Dusun II Rt 005 Rw 003 termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon. atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang-orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain atau untuk menguasai barang curian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan saksi HAMBALI Bin JALALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berboncengan mengendarai sepeda motor matic merek Yamaha Gear lalu berhenti di depan warung milik saksi ANAS UJANG ROJALI Bin (Alm) ILYAS yang termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon kemudian terdakwa ANDRIAN turun dari sepeda motor sedangkan saksi HAMBALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) duduk di sepeda motor mengawasi setelah itu terdakwa ANDRIAN berjalan menghampiri saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP dan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO yang sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Redmi Note 11 kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju jalan Sindang Laut lalu terdakwa ANDRIAN langsung merebut HP saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan cara menarik paksa dengan tangan kanan hingga terjadi tarik-menarik antara terdakwa ANDRIAN dengan Saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO, melihat hal tersebut Saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP langsung membantu saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan mendorong terdakwa ANDRIAN sampai terdakwa ANDRIAN terjatuh. Kemudian terdakwa ANDRIAN diteriaki maling yang akhirnya warga sekitar berdatangan dan terdakwa ANDRIAN diamankan ke Balai Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sedong sedangkan saksi HAMBALI Bin JALALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil melarikan diri pada saat terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO tertangkap tangan.
- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan saksi HAMBALI Bin JALALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil barang milik saksi SURYADI Bin TAJI secara paksa dan tanpa seizin pemilik, akibat perbuatan terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama dengan saksi HAMBALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung yang beralamat Dusun II Rt 005 Rw 003 termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon. atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan saksi HAMBALI Bin JALALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berboncengan mengendarai sepeda motor matic merek Yamaha Gear lalu berhenti di depan warung milik saksi ANAS UJANG ROJALI Bin (Alm) ILYAS yang termasuk Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon kemudian terdakwa ANDRIAN turun dari sepeda motor sedangkan saksi HAMBALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) duduk di sepeda motor mengawasi setelah itu terdakwa ANDRIAN berjalan menghampiri saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP dan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO yang sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Redmi Note 11 kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju jalan Sindang Laut lalu terdakwa ANDRIAN langsung merebut HP saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan cara menarik dengan tangan kanan hingga terjadi tarik-menarik antara terdakwa ANDRIAN dengan Saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO, melihat hal tersebut Saksi MUHAMMAD HAMZAH Bin (Alm) ARIP langsung membantu saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO dengan mendorong terdakwa ANDRIAN sampai terdakwa ANDRIAN terjatuh. Kemudian terdakwa ANDRIAN diteriaki maling yang akhirnya warga sekitar berdatangan dan terdakwa ANDRIAN diamankan ke Balai Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sedong sedangkan saksi HAMBALI Bin JALALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil melarikan diri pada saat terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO tertangkap tangan.
- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan saksi HAMBALI Bin JALALUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil barang milik saksi SURYADI Bin TAJI secara paksa dan tanpa seizin pemilik, akibat perbuatan terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama dengan saksi HAMBALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan saksi MUHAMMAD FAKHRUL RODZI Bin DODO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |