1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menyatakan telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama DJALI pada hari Minggu Tanggal 15 Oktober 1995 karena sakit.
3.Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukkan salinan sah penetapan ini untuk mencatat didalam register akta kematian pada tahun ini yang sedang berjalan dan mendapatkan Akta Kematian atas nama DJALI.
4.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |