Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
FAHMIL FAWWAZ alias BOBY bin AIM ABDUL HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5535/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMIL FAWWAZ alias BOBY bin AIM ABDUL HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa FAHMIL FAWWAZ Alias BOBY Bin AIM ABDUL HAKIM pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Desa Bunder Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Ateng (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di Tanah Abang Jakarta Pusat untuk membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) butir dengan harga Rp. 5.220.000,- (lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir dengan harga Rp. 2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai oleh Terdakwa dengan tujuan sediaan-sediaan farmasi tersebut akan dijual kembali kepada orang lain di wilayah Cirebon.
  • Setelah mendapatkan sediaan-sediaan farmasi tersebut, Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah Terdakwa atau janjian terlebih dahulu untuk bertemu di tempat lain. Terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per-10 (sepuluh) butir, sedangkan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-10 (sepuluh) butir. Dari hasil penjualan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl yang terjual, sedangkan pil Tramadol, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir yang terjual.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Desa Bunder Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Terdakwa menjual sediaan farmasi kepada Saksi Iman Maolana als Damos bin Somad (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) berupa pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai tanpa resep maupun persyaratan keamanan lainnya karena memang Terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon yakni Saksi Ato Haryanto dan Arief Apriando, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB karena sebelumnya mendapatkan informasi di masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli obat tanpa izin. Ketika dilakukan penggeledahan, Saksi Ato Haryanto dan Arief Apriando, menemukan sisa sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) butir dan 300 (tiga ratus) butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh Terdakwa di saku celana yang dipakai oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2392/ NOF/ 2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 1384/2025/OF, 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan logo TDM berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm (nol koma sembilan) dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 1385/2025/OF, 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 1386/2025/OF, dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan logo TDM berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 1387/2025/OF:
  • Hasil Pemeriksaan
  • No. BB : 1384/2025/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
  • No. BB : 1385/2025/OF : Tramadol
  • No. BB : 1386/2024/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
  • No. BB : 1387/2024/OF : Tramadol

Kesimpulan
Terhdap barang bukti No. BB : 1384/2025/OF dan No. BB : 1386/2024/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;

Terhadap barang bukti No. BB : 1385/2025/OF  dan No. BB : 1387/2025/OF adalah benar mengandung bahan Tramadol tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya