Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2025/PN Sbr 3.HERU PUJIONO, SH
4.BILLIE ADRIAN, S.H.
5.RAHAYUDIN, SH
6.BUDI SETIA MULYA, SH.,MH.
7.JAMANURI
KARNADI bin (alm) WARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8149/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PUJIONO, SH
2BILLIE ADRIAN, S.H.
3RAHAYUDIN, SH
4BUDI SETIA MULYA, SH.,MH.
5JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNADI bin (alm) WARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Nyi Ageng Serang, Perumahan Kota Baru Keandra, Klaster Mawja No. E23 Rt.05 Rw.06, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan Jalan Nyi Ageng Serang, Perumahan Kota Baru Keandra, Klaster Mawja No. E23 Rt.005 Rw.006, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar tahun 2024 Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI mulai berjualan jamu dengan cara membantu Hj. SUNANI yang merupakan istrinya pada saat itu, namun sejak bulan Mei 2025 Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI telah berpisah dengan istrinya, kemudian terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI melakukan usaha penjualan obat bahan alam secara mandiri dengan menawarkan jamu secara berkeliling menggunakan sepeda motor kepada penjual jamu seduhan di wilayah Kabupaten Cirebon, sebelum jamu tersebut dijual, jamu tersebut disimpan di Rumah Jalan Nyi Ageng Serang, Perumahan Kota Baru Keandra, Klaster Mawja No. E23 Rt.05 Rw.06, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan sebagian lagi obat bahan alam/obat tradisional Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI simpan di Rumah di Blok Karang Malang Rt.10 Rw.02, Desa Bodesari, Kecamatan Plubon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
  • Bahwa sekitar bulan juni pada tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI datang ke rumah di Blok Karang Malang Rt.10 Rw.02, Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bersama istrinya yaitu saksi LINDA WIDIYANTI dengan maksud untuk menjenguk ibu Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI, kemudian petugas BBPOM Bandung didampingi oleh Korwas Polda Jabar menghampiri Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI dan menunjukkan surat tugas, memperkenalkan diri, serta menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk melakukan pemeriksaan ke dalam rumah dengan disaksikan oleh Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI selaku pemilik rumah dan Ketua RW setempat
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan produk obat bahan alam tanpa izin edar di ruang tamu dan kamar tidur kemudian produk-produk tersebut Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI keluarkan diantaranya:

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

KET.

1

Tangkur Ganas

336

box

isi 10 pcs @2 kapsul

2

Greeng jos B.A.P.A.K

20

box

isi 10 bks @ 15 gram

3

Urat Kuda

85

box

isi 10x @2kapsul

4

Kemanden 1000 Box

1.500

box

isi 10 bks

5

Urat Madu Gold

480

box

 

6

Tongkat Arab X

30

box

isi 10 sachet @ 2 kapsul

7

Raja Ranjang Ganas

330

box

 

8

Ramuan China +

17

renceng

isi 20 sachet @ 2 kapsul

9

Kemanden 1000 Sachet

1.420

renceng

isi 20 sachet @ 2 kapsul

Selanjutnya produk-produk tersebut disita oleh petugas BBPOM di Bandung dari rumah di Blok Karang Malang Rt.10 Rw.02, Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

  • Setelah itu Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI bersama petugas BBPOM di Bandung dan Korwas Polda Jabar pergi ke Rumah di Jalan Nyi Ageng Serang, Perumahan Kota Baru Keandra, Klaster Mawja No. E23 Rt.05 Rw.06, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk memeriksa kondisi rumah di alamat tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pula obat bahan alam tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. ditemukan barang bukti yaitu:

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

KET.

1

Buah Merah Papua

300

Box

isi 12 bungkus @7gram

2

Urat Madu

80

Box

isi 10 sachet @ 2 kapsul

3

Africa Black Ant

28

Box

 

4

Gigolo

32

Box

isi 10 blister @ 2 kapsul

5

Urat Madu Black

23

Box

 

6

Sam Poo Khong

4

Box

isi 30 bungkus @ 7 gram

7

Africa Black Ant (besar)

71

Box

 

8

Wan Tong (kecil)

7

Box

isi 20 sachet @ 2 kapsul

9

Madu Muda

10

Box

isi 10 box @ 2 kapsul

10

Linu-Rat

352

Box

isi 12 bungkus @ 8 gram

11

Jakarta Bandung Plus (besar)

26

Box

isi 10 bungkus @ 15 gram

12

Jakarta Bandung Plus

46

Box

isi 10 sachet @ 2 kapsul

13

Urat Kuda

31

Box

isi 10 @ 2 kapsul

14

Sehat Kuat

120

Box

isi 15 bungkus

15

Raja Ranjang (besar)

47

Box

 

16

Raja Ranjang

600

Box

isi 10 bungkus @ 2 kapsul

17

Kopi Bendot

4

Box

isi 10 sachet @ 15 gram

18

Kopi Cleng

19

Box

isi 10 sachet @ 15 gram

19

Greeng jos B.A.P.A.K

3

Box

isi 10 bks @ 15 gram

20

Tongkat Arab X

15

Box

isi 10 sachet @ 2 kapsul

21

Serbuk Flu Tulang

80

Box

isi 12 bungkus

22

Montalin Extra

100

Box

isi 12 bungkus @ 7 gram

23

Kemanden 1000

1.177

Box

isi 10 bks

24

Rheumatik

65

Box

 

25

Don't Rat

60

Box

isi 15 bungkus @ 7 gr

26

Okura

13

Box

isi 12 sachet

27

Raja Encok

84

Box

isi 20 bungkus

28

Rajawali

6

Box

 

29

Asamulin

10

Box

isi 12 sachet @ 7 gram

30

Tawon Liar

2

Box

isi 20 sachet

31

Gelatik

50

Box

 

32

Dayak

60

Box

isi 12 sachet @ 2 kapsul

33

Kopi Dayak

23

Box

isi 10 sachet @ 15 gram

34

Tulang Gading

50

Box

isi 15 sachet @ 7 gram

35

Tangkur Ganas

131

Box

isi 10 pcs @ 2 kapsul

36

Lembayung

10

Box

isi 10 bungkus @ 7 gram

37

Dayak

2

Box

isi 10 bungkus @ 7 gram

38

Wan Tong (besar )

4

Box

isi 30 bungkus @ 7 gram

39

Temu Jaya

18

Box

 

40

Kemanden 1000

30

renceng

isi 20 sachet @ 2 kapsul

41

SPIDER

1

Box

isi 6 sachet

42

Linu-Rat

100

renceng

isi 20 sachet @ 2 kapsul

43

Sido Waras Flu Tulang

19

renceng

 

44

Obat Encok Flu Tulang

180

renceng

isi 20 sachet

45

Linu-Rat

6

renceng

isi 20 sachet @ 2 kapsul

46

Ramuan China +

9

renceng

isi 20 sachet @ 2 butir

47

Buah Merah Papua

290

renceng

isi 20 sachet @ 2 kapsul

48

Gelatik

45

renceng

isi 20 sachet @ 2 kapsul

49

Osagi

70

renceng

 

50

Nota Penjualan

2

lembar

 

Setelah dilakukan penghitungan dan penyitaan oleh petugas BBPOM di Bandung, barang butki tersebut disita dari rumah di Jalan Nyi Ageng Serang, Perumahan Kota Baru Keandra, Klaster Mawja No. E23 Rt.05 Rw.06, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon.

  • Bahwa keseluruhan barang yang disita oleh Petugas BBPOM di Bandung adalah milik Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI, dan Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI membeli obat bahan alam tersebut dari sales melalui telephone maupun whatsapp.
  • Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI melakukan pembelian kurang lebih setiap 2 (dua) minggu tergantung penawaran dari sales. Dalam satu kali pemesanan, Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI membeli berbagai macam item obat bahan alam/obat tradisional dengan nominal kurang lebih sekitar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh sales, dan diberi waktu sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu untuk melakukan pembayaran. Barang-barang tersebut datang tidak menggunakan nota dan Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI menerima barang yang dikirim dengan cara mengambil langsung ke expedisi.
  • Berdasarkan Laporan pengujian Laboratorium Balai Besar POM Bandung, barang bukti yang disita di Rumah Blok Karang Malang Rt.10 Rw.02 Desa Bodesari Kecamatan Plubon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan Kesimpulan:

No.

Nomor Surat

Nama

Identifikasi

Hasil Uji

1

PD.03.02.8A.06.25.64 tanggal 20 Juni 2025

Raja Ranjang Ganas

Serbuk berwarna coklat muda mengandung kristal bening, bau khas

Sildenafil Sitrat Positif

 

  • Berdasarkan Laporan pengujian Laboratorium BALAI BESAR POM Bandung, barang bukti yang disita di Rumah Jalan Nyi Ageng Serang, Perumahan Kota Baru Keandra, Klaster Mawja No. E23 Rt.05 Rw.06, Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan Kesimpulan:

No.

Nomor Surat

Nama

Identifikasi

Hasil Uji

1

PP.03.02.8A.06.25.65 tanggal 20 Juni 2025

Gigolo

Cangkang kapsul berwarna merah tua, isi serbuk berwarna krem berbintik hitam dan kristal bening, bau khas

  • Sildenafil Sitrat Positif
  • Parasetamol Positif

2

PP.03.02.8A.06.25.65 tanggal 20 Juni 2025

Raja Ranjang Ganas

Serbuk berwarna coklat muda mengandung kristal bening, bau khas

  • Sildenafil Sitrat Positif

3

PP.03.02.8A.06.25.65 tanggal 20 Juni 2025

Gelatik

Cangkang kapsul berwarna kuning jingga, isi berupa serbuk putih dan kristal bening, bau khas

  • Parasetamol Positif

4

PP.03.02.8A.06.25.65 tanggal 20 Juni 2025

Linu-Rat

Cangkang kapsul berwarna kuning jingga, isi kapsul berupa serbuk berwarna coklat muda berbintik hitam, putih, dan kristal bening, bau khas

  • Parasetamol Positif
  • Natrium Diklofenak Positif
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. PP.01.01.8A.07.25.83 tanggal 21 Juli 2025 diketahui sampel obat bahan alam dengan merk Raja Ranjang Ganas (No. Sampel: 06.25.13.OBA.OP) mengandung Sildenafil Sitrat, Nota Dinas No. PP.01.01.8A.07.25.84 tanggal 21 Juli 2025 diketahui sampel obat bahan alam dengan merk:
  • Gigolo (No. sampel 06.25.14.OBA.OP) mengandung Sildenafil Sitrat dan Parasetamol.
  • Raja Ranjang (No. sampel 06.25.15.OBA.OP) mengandung Sildenafil Sitrat.
  • Gelatik (No. sampel 06.25.16.OBA.OP) mengandung Parasetamol.
  • Linu-Rat (No. sampel 06.25.17.OBA.OP) mengandung Parasetamol dan Natrium Diklofenak.

Berdasarkan hasil uji dapat disimpulkan bahwa keseluruhan obat bahan alam/obat tradisional yang diuji mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang telah dinyatakan dilarang terkandung dalam obat bahan alam/obat tradisional. Dengan demikian, obat bahan alam tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

  • Bahwa Sildenafil dan Natrium Diklofenak merupakan bahan kimia obat yang dilarang dalam sediaan obat bahan alam atau obat tradisional. Bilamana obat bahan alam atau obat tradisional mengandung bahan kimia obat maka obat bahan alam atau obat tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. obat bahan alam atau obat tradisional tersebut dilarang beredar atau diedarkan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
  • Bahwa bahaya Sildenafil dan Natrium Diklofenak apabila dikonsumsi oleh masyarakat tidak sesuai aturan dapat menimbulkan efek samping yaitu:
  • Bahwa Efek samping Sildenafil: Reaksi alergi atau hipersensitivitas. Bibir, mulut, tenggorokan, atau lidah bisa tiba-tiba membengkak dan menyebabkan kesulitan bernapas, sesak tenggorokan, atau kesulitan menelan. Kulit, lidah, atau bibir yang berubah warna menjadi biru, abu-abu, atau pucat juga bisa terjadi;
  • Gangguan hidung dan sakit kepala yaitu seperti hidung berair, hidung tersumbat, atau mimisan, juga dapat terjadi saat menggunakan sildenafil;
  • Ereksi berkepanjangan. Gangguan penglihatan seperti penglihatan kabur, sensitivitas terhadap cahaya, atau kesulitan membedakan warna. Pada beberapa kasus serius dan langka, kebutaan permanen juga dapat terjadi
  • Bahwa Efek samping Natrium Diklofenak: Penggunaan Natrium Diklofenak yang melebihi dosis atau tidak sesuai anjuran dapat menimbulkan gejala lemas, kantuk, sakit kepala, mual, muntah, diare, pendarahan saluran cerna, kejang, reaksi anafilaksis, hipertensi, hingga koma.
  • Bahwa Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, serta dapat membahayakan bagi kesehatan pada konsumen yang membelinya

 

-------- Perbuatan Terdakwa KARNADI Bin (Alm) WARJI, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya