Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Sbr 1.IDA FATMAWATI
2.JAMANURI
AGUSTIAN Als AGUS Bin KARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4165/M.2.29.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN Als AGUS Bin KARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

 

------------ Bahwa terdakwa Agustian alias Agus Bin Karja, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali antara bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di kantor Depo PT. Sorin Maharasa Jalan Sutra Raya Blok B1 No. 001 RW. 006 Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT. Sorin Maharasa sebagai sales Staf Area Cirebon berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Nomor : 0104/HRD-SM/PKWTI/IX/2021 tanggal 27 September 2021 dengan gaji / upah lebih kurang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang Transportasi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa tugas terdakwa yaitu memasarkan Produk PT. Sorin Maharasa berupa Frozen Food yaitu apabila ada orderan dari toko / outlet yang memesan maka terdakwa mengirim orderan kepada Admin melalui WhatsApp Grup “Orderan Cirebon”, kemudian Admin PT. Sorin Maharasa Pusat menginput pemesanan barang dan mencetak faktur, selanjutnya Admin Depo melakukan loading barang dan supir melakukan pengiriman barang dengan membawa Faktur dan setelah barang diterima oleh Toko yang mengorder, Toko menandatangani faktur tersebut, kemudian faktur berwarna merah diserahkan kepada Toko, Kuning diserahkan ke Admin, Hijau sebagai Arsip sedangkan yang putih diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan penagihan, setelah 2 (dua) minggu barang diterima oleh Toko, terdakwa langsung melakukan penagihan kepada masing-masing Toko sesuai faktur berwarna merah yang diberikan oleh Admin depo kepada terdakwa dengan cara pembayaran secara cash yang dibayarkan kepada Terdakwa untuk selanjutnya disetorkan ke PT. Sorin Maharasa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima beberapa order untuk pemesanan frozen food yaitu :
  • Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP 22003932 sebesar Rp. 3.224.300,- (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004341 sebesar Rp. 5.985.950,-, (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004342 sebesar Rp. Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 19 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004590 sebesar Rp. 2.052.000,- (dua juta lima puluh dua ribu rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Toko Daliya Frozen memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004591 sebesar Rp. 940.056,- (sembilan ratus empat puluh ribu lima puluh enam rupiah) dan saksi Empat Fatimah membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 26 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004723 sebesar Rp. 4.598.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 28 April 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004786 dengan jumlah sebesar  Rp. 6.090.070,-, (enam juta sembilan puluh ribu tujuh puluh rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 18 Mei 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22005078 dengan jumlah Rp. 943.350,- (sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 bagian finance dan gudang PT. Sorin Maharasa melakukan stock opname untuk periode bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 dan diketahui adanya invoice yang masih belum melakukan pembayaran lebih dari 2 (dua) minggu dalam sistem perusahaan, kemudian tim melakukan pengecekan langsung ke masing-masing toko, sehingga dapat diketahui masing-masing toko tersebut di atas sudah melakukan pembayaran secara lunas dengan cara dititipkan ke Terdakwa Agustian Als Agus Bin Karja selanjutnya PT Sorin Maharasa melakukan audit internal dan ditemukan 8 (delapan) invoice belum disetorkan kepada PT Sorin Maharasa dengan total kurang lebih Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan ditemukan invoice tersebut berasal dari penagihan yang dilakukan oleh terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, PT. Sorin Maharasa mengalami kerugian sebesar Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                        --------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

                                                                       

 

K E D U A

 

---------- Bahwa terdakwa Agustian alias Agus Bin Karja, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali antara bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di kantor Depo PT. Sorin Maharasa Jalan Sutra Raya Blok B1 No. 001 RW.006 Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Dengan sengaja memiliki barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,   perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mempunyai tugas memasarkan Produk PT. Sorin Maharasa berupa Frozen Food yaitu apabila ada orderan dari toko / outlet yang memesan maka terdakwa mengirim orderan kepada Admin melalui WhatsApp Grup “Orderan Cirebon”, kemudian Admin PT. Sorin Maharasa Pusat menginput pemesanan barang dan mencetak faktur, selanjutnya Admin Depo melakukan loading barang dan supir melakukan pengiriman barang dengan membawa Faktur dan setelah barang diterima oleh Toko yang mengorder, Toko menandatangani faktur tersebut, kemudian faktur berwarna merah diserahkan kepada Toko, Kuning diserahkan ke Admin, Hijau sebagai Arsip sedangkan yang putih diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan penagihan, setelah 2 (dua) minggu barang diterima oleh Toko, terdakwa langsung melakukan penagihan kepada masing-masing Toko sesuai faktur berwarna merah yang diberikan oleh Admin depo kepada terdakwa dengan cara pembayaran secara cash yang dibayarkan kepada Terdakwa untuk selanjutnya disetorkan ke PT. Sorin Maharasa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima beberapa order untuk pemesanan frozen food yaitu :
  • Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP 22003932 sebesar Rp. 3.224.300,- (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004341 sebesar Rp. 5.985.950,-, (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004342 sebesar Rp. Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 19 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004590 sebesar Rp. 2.052.000,- (dua juta lima puluh dua ribu rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Toko Daliya Frozen memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004591 sebesar Rp. 940.056,- (sembilan ratus empat puluh ribu lima puluh enam rupiah) dan saksi Empat Fatimah membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 26 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004723 sebesar Rp. 4.598.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 28 April 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004786 dengan jumlah sebesar  Rp. 6.090.070,-, (enam juta sembilan puluh ribu tujuh puluh rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 18 Mei 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22005078 dengan jumlah Rp. 943.350,- (sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 bagian finance dan gudang PT. Sorin Maharasa melakukan stock opname untuk periode bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 dan diketahui adanya invoice yang masih belum melakukan pembayaran lebih dari 2 (dua) minggu dalam sistem perusahaan, kemudian tim melakukan pengecekan langsung ke masing-masing toko, sehingga dapat diketahui masing-masing toko tersebut di atas sudah melakukan pembayaran secara lunas dengan cara dititipkan ke Terdakwa Agustian Als Agus Bin Karja selanjutnya PT Sorin Maharasa melakukan audit internal dan ditemukan 8 (delapan) invoice belum disetorkan kepada PT Sorin Maharasa dengan total kurang lebih Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan ditemukan invoice tersebut berasal dari penagihan yang dilakukan oleh terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, PT. Sorin Maharasa mengalami kerugian sebesar Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

K E S A T U

 

------------ Bahwa terdakwa Agustian alias Agus Bin Karja, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali antara bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di kantor Depo PT. Sorin Maharasa Jalan Sutra Raya Blok B1 No. 001 RW. 006 Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT. Sorin Maharasa sebagai sales Staf Area Cirebon berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Nomor : 0104/HRD-SM/PKWTI/IX/2021 tanggal 27 September 2021 dengan gaji / upah lebih kurang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang Transportasi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa tugas terdakwa yaitu memasarkan Produk PT. Sorin Maharasa berupa Frozen Food yaitu apabila ada orderan dari toko / outlet yang memesan maka terdakwa mengirim orderan kepada Admin melalui WhatsApp Grup “Orderan Cirebon”, kemudian Admin PT. Sorin Maharasa Pusat menginput pemesanan barang dan mencetak faktur, selanjutnya Admin Depo melakukan loading barang dan supir melakukan pengiriman barang dengan membawa Faktur dan setelah barang diterima oleh Toko yang mengorder, Toko menandatangani faktur tersebut, kemudian faktur berwarna merah diserahkan kepada Toko, Kuning diserahkan ke Admin, Hijau sebagai Arsip sedangkan yang putih diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan penagihan, setelah 2 (dua) minggu barang diterima oleh Toko, terdakwa langsung melakukan penagihan kepada masing-masing Toko sesuai faktur berwarna merah yang diberikan oleh Admin depo kepada terdakwa dengan cara pembayaran secara cash yang dibayarkan kepada Terdakwa untuk selanjutnya disetorkan ke PT. Sorin Maharasa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima beberapa order untuk pemesanan frozen food yaitu :
  • Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP 22003932 sebesar Rp. 3.224.300,- (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004341 sebesar Rp. 5.985.950,-, (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004342 sebesar Rp. Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 19 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004590 sebesar Rp. 2.052.000,- (dua juta lima puluh dua ribu rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Toko Daliya Frozen memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004591 sebesar Rp. 940.056,- (sembilan ratus empat puluh ribu lima puluh enam rupiah) dan saksi Empat Fatimah membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 26 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004723 sebesar Rp. 4.598.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 28 April 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004786 dengan jumlah sebesar  Rp. 6.090.070,-, (enam juta sembilan puluh ribu tujuh puluh rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 18 Mei 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22005078 dengan jumlah Rp. 943.350,- (sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 bagian finance dan gudang PT. Sorin Maharasa melakukan stock opname untuk periode bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 dan diketahui adanya invoice yang masih belum melakukan pembayaran lebih dari 2 (dua) minggu dalam sistem perusahaan, kemudian tim melakukan pengecekan langsung ke masing-masing toko, sehingga dapat diketahui masing-masing toko tersebut di atas sudah melakukan pembayaran secara lunas dengan cara dititipkan ke Terdakwa Agustian Als Agus Bin Karja selanjutnya PT Sorin Maharasa melakukan audit internal dan ditemukan 8 (delapan) invoice belum disetorkan kepada PT Sorin Maharasa dengan total kurang lebih Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan ditemukan invoice tersebut berasal dari penagihan yang dilakukan oleh terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, PT. Sorin Maharasa mengalami kerugian sebesar Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                        --------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

                                                                       

 

K E D U A

 

---------- Bahwa terdakwa Agustian alias Agus Bin Karja, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali antara bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di kantor Depo PT. Sorin Maharasa Jalan Sutra Raya Blok B1 No. 001 RW.006 Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Dengan sengaja memiliki barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,   perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mempunyai tugas memasarkan Produk PT. Sorin Maharasa berupa Frozen Food yaitu apabila ada orderan dari toko / outlet yang memesan maka terdakwa mengirim orderan kepada Admin melalui WhatsApp Grup “Orderan Cirebon”, kemudian Admin PT. Sorin Maharasa Pusat menginput pemesanan barang dan mencetak faktur, selanjutnya Admin Depo melakukan loading barang dan supir melakukan pengiriman barang dengan membawa Faktur dan setelah barang diterima oleh Toko yang mengorder, Toko menandatangani faktur tersebut, kemudian faktur berwarna merah diserahkan kepada Toko, Kuning diserahkan ke Admin, Hijau sebagai Arsip sedangkan yang putih diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan penagihan, setelah 2 (dua) minggu barang diterima oleh Toko, terdakwa langsung melakukan penagihan kepada masing-masing Toko sesuai faktur berwarna merah yang diberikan oleh Admin depo kepada terdakwa dengan cara pembayaran secara cash yang dibayarkan kepada Terdakwa untuk selanjutnya disetorkan ke PT. Sorin Maharasa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima beberapa order untuk pemesanan frozen food yaitu :
  • Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP 22003932 sebesar Rp. 3.224.300,- (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004341 sebesar Rp. 5.985.950,-, (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 06 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004342 sebesar Rp. Rp. 2.299.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 19 April 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004590 sebesar Rp. 2.052.000,- (dua juta lima puluh dua ribu rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Toko Daliya Frozen memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004591 sebesar Rp. 940.056,- (sembilan ratus empat puluh ribu lima puluh enam rupiah) dan saksi Empat Fatimah membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 26 April 2022 saksi Dadang Duskarno memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004723 sebesar Rp. 4.598.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan saksi Dadang Duskarno membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 28 April 2022 saksi Oni Maryani memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22004786 dengan jumlah sebesar  Rp. 6.090.070,-, (enam juta sembilan puluh ribu tujuh puluh rupiah) dan saksi Oni Maryani membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Pada tanggal 18 Mei 2022 Nana Suryana (alm) memesan frozen food kepada PT. Sorin Maharasa melalui terdakwa dan diterbitkan faktur dengan nomor FP22005078 dengan jumlah Rp. 943.350,- (sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan Nana Suryana (alm) membayar secara lunas kepada terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022 bagian finance dan gudang PT. Sorin Maharasa melakukan stock opname untuk periode bulan Maret 2022 sampai dengan Mei 2022 dan diketahui adanya invoice yang masih belum melakukan pembayaran lebih dari 2 (dua) minggu dalam sistem perusahaan, kemudian tim melakukan pengecekan langsung ke masing-masing toko, sehingga dapat diketahui masing-masing toko tersebut di atas sudah melakukan pembayaran secara lunas dengan cara dititipkan ke Terdakwa Agustian Als Agus Bin Karja selanjutnya PT Sorin Maharasa melakukan audit internal dan ditemukan 8 (delapan) invoice belum disetorkan kepada PT Sorin Maharasa dengan total kurang lebih Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan ditemukan invoice tersebut berasal dari penagihan yang dilakukan oleh terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, PT. Sorin Maharasa mengalami kerugian sebesar Rp. 26.132.726,- (dua puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya