| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI bersama dengan FIKRI Alias GENDON (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah yang beralamat di RT.004 RW.012 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI bersama dengan FIKRI Alias GENDON (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan nomor polisi yang tidak dapat diingat lagi milik FIKRI Alias GENDON menuju Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon untuk mencari sasaran sepeda motor;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Halaman Rumah yang beralamat di RT.004 RW.012 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi E-4970-JO milik saksi LAELATUL AZIZAH yang sedang terparkir di depan rumah, kemudian FIKRI Alias GENDON (DPO) turun dari sepeda motor langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci astag letter T yang sudah dibawa sebelumnya sehingga mesin motor berhasil dihidupkan sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor sembari memantau situasi sekitar, kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan selanjutnya terdakwa dan FIKRI Alias GENDON (DPO) langsung pergi membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya menuju ke tempat pemakaman umum yang beralamat di Blok Karanganyar Desa Kedungwungu Kab. Cirebon. Kemudian saksi LAELATUL AZIZAH mengetahui bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat selanjutnya suami saksi yaitu saksi FAIDUL ROKHMAN langsung mencari dan mengejar pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut melintas depan rumah tetangga saksi yaitu saksi MAULANA YUSUF dan diketahui perbuatan terdakwa tertangkap oleh CCTV.
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak diketahui sepeda motor tersebut dibawa dan dijual oleh FIKRI Alias GENDON (DPO) kepada temannya yang terdakwa tidak diketahui, dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi LAELATUL AZIZAH mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI bersama dengan FIKRI Alias GENDON (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah yang beralamat di RT.004 RW.012 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI bersama dengan FIKRI Alias GENDON (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan nomor polisi yang tidak dapat diingat lagi milik FIKRI Alias GENDON (DPO) menuju Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon untuk mencari sasaran sepeda motor;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Halaman Rumah yang beralamat di RT.004 RW.012 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi E-4970-JO milik saksi LAELATUL AZIZAH yang sedang terparkir di depan rumah, kemudian FIKRI Alias GENDON (DPO) turun dari sepeda motor langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci astag leter T yang sudah dibawa sebelumnya sehingga mesin motor berhasil dihidupkan sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor sembari memantau situasi sekitar, kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan selanjutnya terdakwa dan FIKRI Alias GENDON (DPO) langsung pergi membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya menuju ke tempat pemakaman umum yang beralamat di Blok Karanganyar Desa Kedungwungu Kab. Cirebon. Kemudian saksi LAELATUL AZIZAH mengetahui bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat selanjutnya suami saksi yaitu saksi FAIDUL ROKHMAN langsung mencari dan mengejar pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut melintas depan rumah tetangga saksi yaitu saksi MAULANA YUSUF dan diketahui perbuatan terdakwa tertangkap oleh CCTV.
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak diketahui sepeda motor tersebut dibawa dan dijual oleh FIKRI Alias GENDON (DPO) kepada temannya yang terdakwa tidak diketahui, dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi LAELATUL AZIZAH mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI bersama dengan FIKRI Alias GENDON (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah yang beralamat di RT.004 RW.012 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI bersama dengan FIKRI Alias GENDON (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan nomor polisi yang tidak dapat diingat lagi milik FIKRI Alias GENDON (DPO) menuju Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten untuk mencari sasaran sepeda motor;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Halaman Rumah yang beralamat di RT.004 RW.012 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi E-4970-JO milik saksi LAELATUL AZIZAH yang sedang terparkir di depan rumah, kemudian FIKRI Alias GENDON (DPO) turun dari sepeda motor langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci astag leter T yang sudah dibawa sebelumnya sehingga mesin motor berhasil dihidupkan sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor sembari memantau situasi sekitar, kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan selanjutnya terdakwa dan FIKRI Alias GENDON (DPO) langsung pergi membawa sepeda motor tersebut tanpa sezjin pemiliknya menuju ke tempat pemakaman umum yang beralamat di Blok Karanganyar Desa Kedungwungu. Kemudian saksi LAELATUL AZIZAH mengetahui bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat selanjutnya suami saksi yaitu saksi FAIDUL ROKHMAN langsung mencari dan mengejar pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut melintas depan rumah tetangga saksi yaitu saksi MAULANA YUSUF dan diketahui perbuatan terdakwa tertangkap oleh CCTV.
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak diketahui sepeda motor tersebut dibawa dan dijual oleh FIKRI Alias GENDON kepada temannya yang terdakwa tidak diketahui, dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi LAELATUL AZIZAH mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa RIZKY ADITYA PRAHASTA Alias KIKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------ |