Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
PANJI PUJIANTO Als PANJOL Bin SUTARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3708/M.2.29.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI PUJIANTO Als PANJOL Bin SUTARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI

KAB.CIREBON

“ UNTUK KEADILAN “

                                                                                                                                                                P – 29

SURAT DAKWAAN        

No. Reg. Perkara : PDM-III- 56 / M.2.29 / Enz.2 / 06 / 2025 

     

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

:

PANJI PUJIANTO Als PANJOL Bin SUTARNO  

Tempat lahir

:

DKI Jakarta

Umur / tanggal lahir

:

31 tahun / 13 Oktober 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Blok Desa Rt. 001 Rw. 002 Desa Serang Kec. Klangenan Kab. Cirebon

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

B.

Penahanan Rutan :

 

 

Oleh Penyidik Polri

:

Sejak tanggal  11-04-2025 s.d 30-04-2025.

Perpanjang oleh PU

Perpanjangan oleh Ketua PN

:

:

Sejak tanggal  01-05-2025 s.d 09-06-2025.

-

Oleh Jaksa P U

:

Sejak tanggal 17-06-2025 s/d 06-07-2025 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber.

 

CDAKWAAN      

Bahwa terdakwa PANJI PUJIANTO Als PANJOL Bin SUTARNO, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang termasuk Blok Desa Rt. 001 Rw. 002 Desa Serang Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa membeli dan memesan sediaan farmasi jenis Pil TRIHEXYPHENIDYL dengan menghubungi Sdr. RIAN (DPO) warga Plered Kabupaten Cirebon yang alamat rumahnya tidak diketahui dan setelah Sdr. RIAN (DPO) memberitahukan ada sediaan farmasi, terdakwa langsung membayar dengan cara transfer sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta ribu rupiah) lalu berselang 3 (tiga) hari kemudian Sdr. RIAN (DPO) ketemuan atau COD dengan terdakwa ke tempat yang sudah ditentukan di Pom Bensin yang termasuk Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa ke tempat tersebut bertemu Sdr. RIAN (DPO) mengambil pesanan Pil TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 10 (sepuluh) box atau 1.000 (seribu) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 2.000.000, (dua juta ribu rupiah) dan setelah mendapatkan obatobatan tersebut pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 18.50 WIB terdakwa menjual atau mengedarkan kembali sediaan farmasi jenis Pil TRIHEXYPHENIDYL di rumahnya kepada teman – teman dekatnya diantaranya saksi RAHMAT Als BOLANG Bin DURALI (Alm) dengan harga eceran sebanyak 2 (dua) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 12.000, (dua belas ribu rupiah) kemudian pada sekitar jam 19.00 WIB petugas yang telah mendapat informasi dari masyarakat dengan berpakaian preman mendatangi rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat atau Pil  TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) butir Pil  TRIHEXYPHENIDYL yang masih dalam kemasan pabrik dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dalam lemari kamar, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna biru beserta simcardnya sebagai alat komunikasi yang terdakwa pergunakan untuk mendapatkan dan mengedarkan obat keras terbatas tersebut dan saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2384 / NOF / 2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1375 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. ----------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

             

      Sumber, 30 Juni 2025

      Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

       ASEP KURNIA, S.H.

       Jaksa Muda Nip. 197201242000031001

-----------------------------------------

 

 

                                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya