Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
URIP PRIYANTO als AYOK Bin (alm) KADMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5636/M.2.29.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIP PRIYANTO als AYOK Bin (alm) KADMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa terdakwa  URIP PRIYANTO Als AYOK Bin KADMARI (Alm), bersama-sama dengan saksi ADE PRABOWO als BOWO dan saksi TOPIK (masing-masing perkaranya telah di putus sebelumnya) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya  dalam  tahun 2025, bertempat di Jl. Masjid At- Taubah Rt.03 Rw.07 Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa bersama saksi ADE PRABOWO als BOWO dan saksi TOPIK (masing-masing perkaranya telah di putus sebelumnya) mengendarai mobil Toyota Avanza yang di kendarai oleh Saksi ADE PRABOWO sedangkan Terdakwa dan saksi TOPIK duduk di belakang Terdakwa berkeliling dari arah Stasiun Kejaksan Kota Cirebon mencari sasaran untuk mengambil barang orang lain dan sesampainya di Jalan At Taubah daerah Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung ketiganya melihat ada sasaran sebuah rumah kos. Selanjutnya saksi ADE PRABOWO menghentikan kendaraannya serta berbagi tugas, terdakwa bertugas mengetuk pintu kamar korban dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang akan melakukan razia narkoba serta mengatakan kepada korban untuk menyerahkan handphone dan kunci sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan, saksi TOPIK bertugas menunggu di pintu pagar rumah kosan yang tidak dikunci untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, saksi ADE PRABOWO bertugas sebagai yang mengendarai mobil serta mengetuk pintu kamar korban setelah berbagi tugas selanjutnya saksi TOPIK langsung menjaga di pintu pagar rumah kosan dan terdakwa bersama saksi ADE PRABOWO langsung mengetuk pintu salah satu kamar kos yang diketahui adalah kamar saksi YOTO, setelah Saksi YOTO membukakan pintu kamar, terdakwa langsung mengatakan mengaku sebagai anggota Kepolisian akan melakukan razia narkoba dan meminta untuk menyerahkan handphone serta kunci motor miliknya untuk dilakukan pemeriksaan sehingga saksi YOTO yang mendengar terdakwa dari Kepolisian menjadi ketakutan langsung menyerahkan 2 (dua) buah handphone dan kunci sepeda motor merek Honda Beat miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memeriksa dan membuka bagasi motor dengan kunci tersebut, lalu menyalakan mesin motor mengendarainya membawa sepeda motor tersebut serta membawa 2 (dua) buah handphone milik saksi YOTO, mengetahui sepeda motor dan Handphonenya  di bawa, kemudian saksi YOTO mengatakan ”Motor saya mau dibawa kemana?”, akan tetapi terdakwa tetap membawa barang-barang milik Saksi YOTO menuju saksi TOPIK  yang berada di pintu pagar rumah kosan selanjutnya saksi ADE PRABOWO menyuruh pada saksi YOTO meminta untuk melakukan tes urin dan saksi YOTO yang belum pulih ingatannya dari tidur mengikuti begitu saja perintah tersebut pergi menuju ke arah kamar mandi dan saat itulah terdakwa membawa kabur barang-barang milik saksi YOTO dengan mengendarai sepeda motor milik saksi YOTO menuju ke tempat berkumpul di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, kemudian saksi TOPIK yang bertugas untuk menjaga pintu pagar kosan lalu menutup pintu kemudian saksi TOPIK bersama dengan saksi ADE PRABOWO melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza menuju Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, setelah di tempat tersebut saksi TOPIK mengantarkan terdakwa yang membawa 2 (dua) buah handphone milik saksi YOTO pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik saksi YOTO lalu sepeda motor yang di ambil terdakwa digunakan oleh saksi TOPIK untuk pulang ke rumah, sementara saksi ADE PRABOWO pulang menggunakan mobil Toyota Avanza. setelah para terdakwa pergi membawa sepeda motor serta Handphone meninggalkan saksi YOTO, ternyata terdakwa tidak datang kembali dan sepeda motor berikut 2 (dua) Handphone yang sudah berada dalam penguasaan terdakwa telah dijual  kepada  orang lain sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi YOTO sebagai pemiliknya sehingga saksi YOTO  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YOTO mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa  URIP PRIYANTO Als AYOK Bin KADMARI (Alm) bersama-sama dengan saksi ADE PRABOWO als BOWO dan saksi TOPIK (masing-masing perkaranya telah di putus sebelumnya), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari  2025 atau setidak-tidaknya  dalam  tahun 2025, bertempat di Jl. Masjid At- Taubah Rt.03 Rw.07 Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa bersama saksi ADE PRABOWO als BOWO dan saksi TOPIK (masing-masing perkaranya telah di putus sebelumnya) mengendarai mobil Toyota Avanza yang di kendarai oleh Saksi ADE PRABOWO sedangkan Terdakwa dan saksi TOPIK duduk di belakang Terdakwa berkeliling dari arah Stasiun Kejaksan Kota Cirebon mencari sasaran untuk mengambil barang orang lain dan sesampainya di Jalan At Taubah daerah Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung ketiganya melihat ada sasaran sebuah rumah kos. Selanjutnya saksi ADE PRABOWO menghentikan kendaraannya serta berbagi tugas, terdakwa bertugas mengetuk pintu kamar korban dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang akan melakukan razia narkoba serta mengatakan kepada korban untuk menyerahkan handphone dan kunci sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan, saksi TOPIK bertugas menunggu di pintu pagar rumah kosan yang tidak dikunci untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, saksi ADE PRABOWO bertugas sebagai yang mengendarai mobil serta mengetuk pintu kamar korban setelah berbagi tugas selanjutnya saksi TOPIK langsung menjaga di pintu pagar rumah kosan dan terdakwa bersama saksi ADE PRABOWO langsung mengetuk pintu salah satu kamar kos yang diketahui adalah kamar saksi YOTO, setelah Saksi YOTO membukakan pintu kamar, terdakwa langsung mengatakan mengaku sebagai anggota Kepolisian akan melakukan razia narkoba dan meminta untuk menyerahkan handphone serta kunci motor miliknya untuk dilakukan pemeriksaan sehingga saksi YOTO yang mendengar terdakwa dari Kepolisian menjadi ketakutan langsung menyerahkan 2 (dua) buah handphone dan kunci sepeda motor merek Honda Beat miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memeriksa dan membuka bagasi motor dengan kunci tersebut, lalu menyalakan mesin motor mengendarainya membawa sepeda motor tersebut serta membawa 2 (dua) buah handphone milik saksi YOTO, mengetahui sepeda motor dan Handphonenya  di bawa, kemudian saksi YOTO mengatakan ”Motor saya mau dibawa kemana?”, akan tetapi terdakwa tetap membawa barang-barang milik Saksi YOTO menuju saksi TOPIK  yang berada di pintu pagar rumah kosan selanjutnya saksi ADE PRABOWO menyuruh pada saksi YOTO meminta untuk melakukan tes urin dan saksi YOTO yang belum pulih ingatannya dari tidur mengikuti begitu saja perintah tersebut pergi menuju ke arah kamar mandi dan saat itulah terdakwa membawa kabur barang-barang milik saksi YOTO dengan mengendarai sepeda motor milik saksi YOTO menuju ke tempat berkumpul di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, kemudian saksi TOPIK yang bertugas untuk menjaga pintu pagar kosan lalu menutup pintu kemudian saksi TOPIK bersama dengan saksi ADE PRABOWO melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza menuju Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, setelah di tempat tersebut saksi TOPIK mengantarkan terdakwa yang membawa 2 (dua) buah handphone milik saksi YOTO pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik saksi YOTO lalu sepeda motor yang di ambil terdakwa digunakan oleh saksi TOPIK untuk pulang ke rumah, sementara saksi ADE PRABOWO pulang menggunakan mobil Toyota Avanza. setelah para terdakwa pergi membawa sepeda motor serta Handphone meninggalkan saksi YOTO, ternyata terdakwa tidak datang kembali dan sepeda motor berikut 2 (dua) Handphone yang sudah berada dalam penguasaan terdakwa telah dijual  kepada  orang lain sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi YOTO sebagai pemiliknya sehingga saksi YOTO  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YOTO mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). -

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya