Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.FITRI AYU RESPANI
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
MAS AHMAD PRASETYO Als TIO Bin DURJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1541/M.2.29.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS AHMAD PRASETYO Als TIO Bin DURJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAS AHMAD PRASETYO alias TIO bin DURJI, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Mustafa Ali Alias Opan yang beralamat di  Pinggir Jalan Desa Gebang  Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Tramadol sejak bulan Desember 2025 hingga bulan januari 2026 sebelum diamankan, terdakwa sudah kurang lebih 3 kali membeli pil Tramadol tersebut dari TARMIZI dengan cara memesan secara online dan pil Tramadol tersebut dikirim sebagai paket. Terdakwa terakhir kali memesan pada Hari Senin tanggal 19 Januari 2026 dan tiba pada hari Kamis tanggal 22 januari sekitar jam 09,00 WIB ke alamat rumah terdakwa beralamat Blok Karang Bulu RT 011 RW 004 Desa Gebang Mekar Kec. Gebang Kab. Cirebon sebanyak 600 Butir obat Tramadol dengan harga Rp.1.750.000.,(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol untuk diedarkan kembali kepada teman teman yang mengenal terdakwa dan berada dalam satu tempat nongkrong, yaitu Adi Dwi Putra pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 18.30 WIB di pinggir jalan Desa Gebang sebanyak 100 butir pil tramadol dengan harga Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada Widhy Asep Budiman pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 19.30 WIB sebanyak 2 butir pil tramadol dengan harga Rp15.000 (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.15 WIB di Gang Blok Kangkungan RT 006 RW 002 Desa Gebang Mekar Kec. Gebang Kab. Cirebon dan barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
  • 1 (Satu) Buah Handphone Redmi warna Ungu beserta simcardnya.
  • Uang hasil penjualan Rp. 510.000,- (Lima ratus sepuluh ribu).
  • 1 (Satu) Buah Kantong Plastik warna putih merk Eiger.
  • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat street Warna hitam No Pol E 6706 OU.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan di bidang kefarmasian dan terdakwa saat ini tidak bekerja di bidang farmasi, terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa mengetahui apa khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan jenis pil Tramadol kepada orang lain. Terdakwa mengetahui jika sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut tidak dijual secara bebas. Sehingga terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol tidak dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin seperti Apotek.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0932/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TDM berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7743 gram diberi nomor barang bukti : 0679/2026/OF ;

 

Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti           :    0679/2026/OF mengandung Tramadol.

 

Kesimpulan :

  1. 0679/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. ---------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya