| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 222/Pdt.P/2026/PN Sbr | PRANSISKA NOVICASARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 222/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang semula tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-16052025-0008 tanggal 19 Mei 2025 sebagai: FRANSISCA, lahir pada tanggal 30 Januari 1985, anak dari suami istri TOTON S dan ANAH ROHANAH; diperbaiki menjadi: PRANSISKA NOVICASARI, lahir pada tanggal 30 Januari 1988, anak dari suami istri TOTON S dan ANAH ROHANAH; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat dan melaksanakan perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana amar penetapan ini; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; 5. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Pemohon mengucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
