| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ALFAN MUHAMMAD GIBRAN Bin YOGI, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Pemukiman Warga termasuk Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan. memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk berupa sebilah Corbek berwarna ungu bergagang hitam, dengan panjang sekitar + 1 (satu) meter, yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumahnya mendapat chat / duhubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. SENO ( Anggota L2 ) (DPS) yang mengajak terdakwa untuk ikut melakukan tawuran melawan Kelompok lain di daerah sekitar Kecamamatan Gempol Kabupaten Cirebon dan Sdr. SENO (DPS) mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu dirumah dan akan dijemput oleh Sdr. ALIF (anggota L2) (DPS) lalu sekitar jam 00.30 WIB, terdakwa dijemput oleh Sdr. ALIF (DPS) dirumah terdakwa dengan mengunakan Sepeda Motor merk Yamahan Fino milik Sdr. ALIF (DPS) untuk pergi ke warung Madura yang berada di sekitar Desa Rancaputat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka sambil menunggu informasi dari Sdr. SENO (DPS), tidak lama kemudian sekitar jam 01.30 WIB Sdr. SENO (DPS) menghubungi terdakwa melalui telepon / Whatsapp yang memberitahukan kepada terdakwa untuk berkumpul di SDN 2 Gempol Kabupaten Cirebon dan memberitahukan tempat Tawuran berada di sekitar Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, setelah mendapat arahan tersebut terdakwa dan Sdr. ALIF (DPS) berangkat menuju titik kumpul di SDN 2 Gempol Kabupaten Cirebon yang dimana pada saat itu sudah berkumpul orang – orang dari Kelompok L2, BARAT MISTERI dan Gang Beracun, berjumlah sekitar +20 ( dua puluh ) orang, dan 4 ( empat ) sepeda motor, dan sudah ada banyak sekali senjata tajam yang tersedia untuk tawuran hasil dari patungan kelompok. Di tempat tersebut salah satu dari Kelompok Gang Beracun memberi instruksi pada terdakwa, Kelompok L2, BARAT MISTERI, dan GANG BERACUN menerangkan titik tempat tawuran sambil menunggu informasi dari lawan dan berangkat berjalan kaki menuju titik tempat tawuran tepatnya di sekitar Pemukiman Warga termasuk Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, selanjutnya terdakwa mengambil sebilah sajam berupa corbek untuk dipakai tawuran, beberapa menit kemudian setelah kelompok terdakwa menunggu datang kelompok lawan dengan menggunakaan 5 ( lima ) sepeda motor berjarak sekitar 10 ( sepuluh ) meter didepan kelompok terdakwa, kemudian kelompok terdakwa dan lawan saling serang maju dan mundur dan pada saat terjadi tawuran datang beberapa sepeda motor dari Tim Rainmas Polresta Cirebon yang telah mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan pengejaran dan penangkapan trehadap terdakwa yang saat itu sedang membawa sajam corbek berusaha menyelamatkan diri berlari kabur dan membuang sajam tersebut sampai akhirnya terdakwa dapat di tangkap, sehingga terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Mako Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur dalam pasal 307 KUHPidana UU No.1 tahun 2023. ---------- |